Jakarta - Rancangan KUHP ternyata menyerap TAP MPR - TopicsExpress



          

Jakarta - Rancangan KUHP ternyata menyerap TAP MPR tentang larangan menyebar ajaran komunisme/marxisme untuk dijadikan kejahatan terhadap negara. Namun apabila untuk kepentingan studi ilmiah, tidak akan dikenakan pidana. "Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," demikian bunyi Pasal 212 ayat 1 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (21/3/2013). Pasal ini mendudukkan pasal pertama dalam tindak kejahatan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Ancaman hukuman semakin lama yaitu maksimal 10 tahun penjara apabila akibat ajaran tersebut terjadi kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan. "Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," lanjut pasal 212 ayat 2 huruf b. Ancaman semakin berat apabila perbuatan ini mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang. Ancamannya menjadi paling lama 15 tahun penjara. Namun pasal ini ada perkecualian. Yaitu apabila menyebarkan ajaran komunisme/marxisme dalam rangka studi ilmiah. "Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata- mata untuk kegiatan ilmiah," tegas Pasal 212 ayat 3. Aturan ini selama ini diatur dalam Tap MPRS/XXV/1966 tentang Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Tap MPRS ini diketok pada 5 Juli 1966.
Posted on: Tue, 13 Aug 2013 05:19:51 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015