KABAR PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PROPERTI TGL. 13 JULI - TopicsExpress



          

KABAR PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PROPERTI TGL. 13 JULI 2013. Salam belajar peraturan pemerintah tentang properti, Memiliki hunian rumah yang nyaman, aman, lokasi yang strategis, bebas banjir, daerah perkotaan, dekat perkantoran, akses ke semua fasilitas publik, pemerintahan yang dekat, memiliki harga jual yang baik dikemudian hari dengan harga yang terjangkau adalah damban setiap orang, baik untuk kepemilikan tempat tinggal ataupun hanya untuk investasi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tumbuh antara 5,5% - 6% merupakan pertumbuhan ekonomi yang baik di Asia. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta jiwa maka membutuhkan penyediaan akan kepemilikan perumahan. Dan hampir 50% dari total penduduk Indonesia adalah berusia produktif yaitu 29 – 30 tahun yang bekerja dan pastinya memiliki penghasilan atau pendapatan sehingga mereka akan melakukan investasi yang terbaik dari penghasilannya tersebut. Dan hampir 50% masyarakat Indonesia yang membeli rumah itu dengan cara cash uang tunai bukan dengan cara kredit. Hal inilah yang menyebabkan harga perumahan semakin tahun cenderung makin mahal, baik itu perumahan yang diperuntukan kelas menengah atas ataupun perumahan yang diperuntukan kelas menengah bawah. Untuk mecegah perumahan yang murah dan sederhana untuk kalangan masyarakat menengah bawah yang harganya makin tinggi karena mengikuti semakin tingginnya harga perumahan untuk kalangan masyarakat menengah atas maka pemerintah melalui Bank Indonesia akan mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum untuk mencegah semakin tingginya harga perumahan untuk kalangan masyarakat menengah bawah dengan akan mengeluarkan kebijakan peraturan tentang mengatur kredit properti yaitu untuk perumahan tipe 70 pada pilihan pembelian kesatu harus uang mukanya 60% dari harga jual rumah dan pilihan pembelian kedua harus uang mukanya 50% dari harga jual rumah. Untuk perumahan tipe 22 sampai tipe 70 pada pilihan pembelian kesatu harus uang mukanya 80% dari harga jual rumah dan pilihan pembelian kedua harus uang mukanya 70% dari harga jual rumah. Penulis mengharapkan Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman pada semua lapisan masyarakat, para pengusaha- pengusaha properti dan perbankan-perbankan yang berkecimpung dalam pembiayaan kredit perumahan melalui media cetak maupun elektronik. Mohn konfirmasinya, saran, masuk, sharing dan kritikan. Terimakasih.
Posted on: Sat, 13 Jul 2013 13:49:27 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015