Kajian Hukum FH Unud SK Gubernur Pastika Banyak Langgar - TopicsExpress



          

Kajian Hukum FH Unud SK Gubernur Pastika Banyak Langgar Hukum Pada diskusi terbuka di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, pekan lalu, aspek hukum SK izin reklamasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika ditelanjangi dengan gamblang. Tak puas dengan pertemuan itu, Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) kembali mengkaji aspek hukum SK tersebut. Lagi-lagi, SK reklamasi yang banyak mendapat penolakan masyarakat ditelanjangi habis-habisan. Berangkat dari kepedulian pada Bali dan menyikapi aspirasi penolakan masyarakat soal SK reklamasi, sejumlah guru besar dan dosen Fakultas Hukum (FH) Unud yang dipimpin Dekan FH Prof. I Gusti Ngurah Wairocana mengkaji aspek hukum SK itu, Selasa (13/8). 'Hasilnya tetap sama, bahwa SK itu banyak melanggar aturan hukum,' kata Wairocana, Rabu (14/8) kemarin. Ada beberapa poin kesimpulan kajian hukum Fakultas Hukum Unud itu. Pertama, rencana kegiatan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Bali No.2138/02-C/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali berada dalam kawasan konservasi yang diatur dalam Perpres RI No.45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (5). Kedua, mempertimbangkan (i) rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali No. 900/2569/DPRD tanggal 12 Agustus 2013 tentang Peninjauan Ulang dan atau Pencabutan SK Gubernur Bali No.2138/02-C/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali; (ii) keberatan masyarakat (iii) cacat Yuridis dalam Keputusan Gubernur; maka rencana kegiatan yang diatur dalam SK itu seyogianya ditarik kembali melalui keputusan gubernur sesuai dengan prinsip contrario actus. Dalam hukum administrasi negara, prinsip contrario actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Ketiga, mempertimbangkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali No. 660.1/4278/DPRD tanggal 20 Desember 2012 tentang rekomendasi mendukung eksekutif untuk menindaklanjuti kajian dari Tim LPPM Universitas Udayana Bali yang belum final, namun dijadikan dasar pertimbangan poin d Keputusan Gubernur Bali No.2138/02-C/2012, maka seyogianya rekomendasi itu ditarik kembali. Hal ini sejalan dengan prosedur pembentukan keputusan dan aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini. Terakhir, mengkaji dan menjelaskan posisi studi kelayakan LPPM Unud, baik dalam proses kebijakan reklamasi maupun dalam proses pengambilan keputusan rekomendasi dan Keputusan Gubernur Bali tersebut. Hasil kajian Fakultas Hukum Unud terhadap SK itu berdasarkan aspek dasar hukum dan substansi. Dari aspek dasar hukum, SK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita (Pasal 55). SK belum merujuk Perpres RI No. 122 Tahun 2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. SK tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Pasal 45 ayat (5). Sementara secara substansi, pertama nomenklatur dari SK itu belum sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Perpres No. 122 Tahun 2012. Kedua, diktum keempat angka empat SK itu menentukan pemrakarsa kegiatan/pemegang izin wajib melaksanakan (menyusun) Amdal, bertentangan dengan diktum keenam yang berbunyi apabila 5 (lima) tahun setelah tanggal penetapan keputusan ini, belum ada pelaksanaan pembangunan kawasan daratan penyangga, maka keputusan ini akan ditinjau ulang. Dengan ketentuan keenam menunjukkan bahwa kegiatan pemanfaatan ini harus dilaksanakan, sementara proses kajian Amdal belum tentu menyetujui terhadap rencana kegiatan pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Prof. I Gusti Ngurah Wairocana mengatakan, pihaknya punya inisiatif mengkaji keabsahan SK itu, sebab SK itu juga mendasarkan feasibility study (FS/studi kelayakan) Tim LPPM Unud yang belum final. 'Unud perlu juga mengklirkan masalah ini, karena Unud yang melakukan FS. Kami ingin memberi masukan secara akademis dan secara netral mengkaji keabsahan serta status hukum SK itu,' ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, hasil kajian secara hukum ini akan disampaikan kepada Rektor Unud Prof. Ketut Suastika pada pertemuan intern Unud membahas reklamasi dan kajian Tim LPPM pada Jumat, 16 Agustus besok di Fakultas Kedokteran Unud, Jalan Sudirman Denpasar mulai pukul 09.30 wita. 'Jumat besok Unud akan membahas keseluruhan aspek rencana reklamasi dan kajian LPPM Unud. Hasil kajian secara hukum ini akan kami serahkan ke Rektor dan silakan Rektor apa mau menyampaikan kajian ini ke Gubernur atau pihak lain,' pungkasnya. (kmb29)
Posted on: Thu, 15 Aug 2013 14:04:35 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015