MEMBANGUN KEJAYAAN INDONESIA DENGAN PENGUATAN SISTEM INOVASI oleh: - TopicsExpress



          

MEMBANGUN KEJAYAAN INDONESIA DENGAN PENGUATAN SISTEM INOVASI oleh: Tatang A. Taufik “Mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang kreatif-inovatif . . . Menjadikan berinovasi sebagai tradisi masyarakat kita ... memperluas difusi inovasi di negara kita ... Meningkatkan pembelajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara“ Inilah kunci dari pembangunan Indonesia ke depan. Pendahuluan Semua negara maupun daerah, tanpa kecuali dihadapkan kepada tantangan universal seperti globalisasi, kemajuan iptek, kecenderungan kepada ekonomi pengetahuan dan ekonomi berjaringan, serta bagaimana faktor lokalitas semakin menentukan posisi masing-masing dalam tata persaingan global. Ketidakwaspadaan dan ketidaksiapan dapat mengancam kemajuan yang dicapai dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan kemandirian dan pemajuan peradaban bangsa. Bahkan boleh jadi, kelalaian menghadapi perkembangan tersebut menggerogoti kedaulatan negara dan kemerdekaan sebagai bangsa dalam “bentuk lain”. Bung Karno bahkan pernah “mengingatkan” lewat pidatonya dalam peringatan Proklamasi 17 Agustus 1963 dengan mengungkapkan : “ . . . dan sejarah akan menulis: di sana di antara benua Asia dan Australia, antara Lautan Teduh dan Lautan Indonesia, adalah hidup satu bangsa yang mula-mula mencoba untuk kembali hidup sebagai bangsa, tetapi akhirnya kembali menjadi satu kuli di antara bangsa-bangsa, kembali menjadi bangsa kuli dan kuli dari bangsa-bangsa (een natie van koelies, en een kolie onder de naties) . . .”. Tengoklah sekitar kita. Pasar yang semakin dibanjiri oleh produk-produk impor beserta teknologi yang belum tentu aman bagi masyarakat, sementara produk para petani tersingkirkan, dan tak sedikit industri kecil dan menengah gulung tikar, ketergantungan berlebihan pada teknologi asing, mindset produk luar selalu lebih baik dari karya bangsa sendiri dan banyak lagi. Ini adalah tantangan nyata, dan akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi. Intinya, Indonesia tak boleh lengah dan kita perlu berubah. Produk kebijakan pun tidak boleh menyerah begitu saja kepada tekanan kepentingan asing dan kehilangan keberpihakan kepada bangsa sendiri.Tetapi tentu saja hal tersebut perlu disikapi dan disiasati dengan cerdas. Indonesia perlu meningkatkan penggalangan upaya dalam membangun ekonomi pengetahuan (knowledge-based economy/KBE) dan masyarakat berpengetahuan (knowledge-based society/KBS). Keduanya saling menopang satu sama lainnya, dan pembaruan adalah keniscayaan bila kita ingin maju dalam hal ini. KBE sangat ditentukan oleh:Sistem inovasi yang efektif; Manusia yang terdidik, kreatif, danterampil; Infrastruktur komunikasi yang dinamis; serta Pemerintahan, insentif ekonomi dan rejim kelembagaan yang mendukung. Sementara KBS sangat dipengaruhi oleh:Sistem inovasi yang efektif; Pembelajaran seumur hidup dan budaya inovasi; Modal sosial; Kepemimpinan/kepeloporan dalam pemajuan social budaya masyarakat; Sistem informasi dan komunikasi; serta Rejim kebijakan yang kondusif. Inovasi dan Sistem Inovasi Inovasi, secara sederhana dapat diartikan sebagai ide “pembaruan” yang diterapkan (pertama kali) yang memberikan dampak kemanfaatan nyata dalam kehidupan manusia. Tanpa inovasi, semua berjalan “apa adanya”, ibarat business as usual. Lewat gaya ungkapannya, Albert Einstein pernah mengatakan: ”Insanity is doing the same thing over and over again and expecting different . . .If you do, what you always did, you will get what you always got ... We cannot solve problems using the same kind of thinking we used when we created them . . . .”Tanpa inovasi, alangkah naifnya kita mengharapkan perubahan (baca: perbaikan) yang signifikan dalam upaya kita melaksanakan pembangunan. Pembangunan itu sendiri hakikatnya merupakan suatu proses perubahan untuk membawa masyarakat kepada keadaan yang lebih baik, masyarakat yang lebih sejahtera, berkeadilan dan maju, negara yang mandiri (baca: berkedaulatan dan berwibawa dalam arti sesungguhnya dan kontekstual), dan bangsa yang lebih beradab (baca: berkohesi sosial tinggi, berbudaya maju dan dihormati dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam tata pergaulan dunia). Pembangunan harus membawa Indonesia kepada peningkatan daya saing (dalam arti luas). Namun ini semua hampir mustahil dicapai tanpa kesungguhan kita mendorong semua pihak berinovasi. Inovasi merupakan proses pembelajaran sosial(social learning). Para innovator maupun adopters (pengguna) sama-sama perlu melalui proses belajar, baik menyangkut isu teknis maupun kemanfaatannya dan hal penting lain, serta membutuhkan “interaksi” yang efektif bagi keberhasilan inovasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) beserta beragam kebijakan iptek sangat penting bagi perkembangan inovasi, namun bukan satu-satunya yang menentukan. Dinamika difusi pengetahuan dan pembelajaran yang berkembang sangat mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam berinovasi. Namun itupun tidak terjadi serta-merta. Beragam fenomena inovasi juga menunjukkan bahwa inovasi sebenarnya merupakan suatu proses kreatif, iteratif dan interaktif yang melibatkan lembaga-lembaga pasar dan non-pasar. Penelitian, pengembangan, dan perekayasaan (litbangyasa) sangat penting bagi perkembangan inovasi. Tetapi, inovasi membutuhkan lebih dari sekedar litbangyasa. Iklim persaingan yang sehat sangat diperlukan bagi berkembangnya inovasi. Demikian kompleksnya dimensi dan elemen terkait perkembangan inovasi menyadarkan banyak pihak bahwa diperlukan cara pandang sistem untuk memahaminya dan mendorong perkembangannnya. Inilah yang dikenal dewasa ini dengan istilah sistem inovasi. Secara singkat sistem inovasi dapat diartikan sebagai suatu kesatuan [darisehimpunan aktor, kelembagaan maupun proses produktif] yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya (termasuk pengetahuan/teknologi dan praktik baik/terbaik), serta proses pembelajarannya. Bagaimana pemaknaannya? Yang tentu saja sangat penting digarisbawahi adalah bahwa penggunaan istilah sistem inovasi menunjukkan kesadaran kita untuk berpikir sistem, secara holistik dalam pemajuan inovasi, difusi dan proses pembelajaran. Bagi mereka yang berkecimpung dalam arena kebijakan, cara pandang sistem inovasi juga membantu dalam memahami, mengevaluasi dan memberikan alternatif solusi kebijakan atas isu-isu kebijakan beserta tindakan nyatanya yang berpangkal dari “kegagalan sistemik” (systemic failures). Para aktor perlu bertindak secara sendiri maupun bekerjasama (berkolaborasi) dalam rangka memperkuat sistem dan memfungsikan elemen (subsistem) serta mendinamiskan sistem sesuai dengan peran dan kompetensi masing-masing. Ini menyangkut perubahan paradigma. Pemahaman yang baik tentang ini sangatlah penting. Jika tidak, kita hanyalah sekedar menggunakan “istilah baru“ (istilah sistem inovasi) secara harfiah dan tetap terjebak dalam cara kerja lama dengan “kemasan baru”. Penguatan sistem inovasi merupakan pilar penting dalam membawa Indonesia ke era ekonomi pengetahuan (knowledge-based economy) dan masyarakat berpengetahuan (knowledge-based society). Karena itu, pembangunan Indonesia yang progresif perlu menjadikan penguatan sistem inovasi sebagai kesepakatan bersama dan prioritas dalam peningkatan daya saing dan penguatan kohesi sosial. Kerangka Kebijakan Inovasi Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 diungkapkan pada bagian IV ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PJP 2005 - 2025 (IV.1 ARAH PEMBANGUNAN JP 2005 – 2025 : IV.1.2 MEWUJUDKAN BANGSA YANG BERDAYA-SAING, Butir C Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ), antara lain pentingnya penguatan sistem inovasi dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan. Sementara itu dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 pada Bab IV (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; bagian 4.3.2 Arah Pembangunan Iptek 2010 – 2014) dinyatakan bahwa: “Kunci keberhasilan implementasi penguatan sistem inovasi di suatu negara adalah koherensi kebijakan inovasi dalam dimensi antarsektor dan lintas sektor; intertemporal (antarwaktu); dan nasional-daerah (interteritorial), daerah-daerah, dan internasional. Dalam perspektif hubungan nasional-daerah, koherensi kebijakan inovasi dalam penguatan SIN (baca: sistem inovasi nasional) di Indonesia perlu dibangun melalui kerangka kebijakan inovasi (innovation policy framework) yang sejalan, dengan sasaran dan milestones terukur,serta komitmen sumberdaya yang memadai baik pada tataran pembangunan nasional maupun daerah sebagai platform bersama.” Kerangka kebijakan inovasi(innovation policy framework) seperti apa yang dimaksud? Kebijakan inovasi bukanlah kebijakan tunggal, melainkan sehimpunan kebijakan yang ditujukan untuk mengembangkan/ memperkuat sistem inovasi. Karena itu, kerangka kebijakan inovasi tersebut seyogyanya membentuk upaya terpadu atas solusi untuk mengatasi isu-isu sistemik, mewadahi kebijakan-kebijakan sangat penting yang berkontribusi dalam memperkuat sistem inovasi di Indonesia. Ada 6 (enam) jangka panjang yang sangat penting yang semestinya dijadikan kerangka kebijakan inovasi di Indonesia, yaitu: Mengembangkan kerangka umum yang kondusif bagi inovasi dan bisnis. Memperkuat kelembagaan dan daya dukung iptek/litbangyasa dan mengembangkan kemampuan absorpsi oleh industri, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). Menumbuhkembangkan kolaborasi bagi inovasi dan meningkatkan difusi inovasi, praktik baik/terbaik dan/atau hasil litbangyasa serta meningkatkan pelayanan berbasis teknologi. Mendorong budaya inovasi. Menumbuhkembangkan dan memperkuat keterpaduan pemajuan sistem inovasi dan klaster industri nasional dan daerah. Penyelarasan dengan perkembangan global. Jika penguatan sistem inovasi dinilai sebagai agenda pembangunan jangka panjang nasional yang sangat penting di Indonesia (sesuai dengan UU No. 17/2007), maka ini semestinya juga merupakan agenda penting bersama yang perlu tertuang dalam pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Jika demikian, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap daerah di Indonesia pun seyogyanya memuat agenda penguatan sistem inovasi daerah sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, sesuai dengan konteks daerah masing-masing. Peran “Pusat – Daerah” dalam konteks inipun sebenarnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penguatan sistem inovasi daerah merupakan pilar penting bagi penguatan sistem inovasi nasional. Bahkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pun menegaskan antara lain bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah (Pasal 2, Ayat 3). Sebagai Gerakan Penataan peraturan perundangan di berbagai isu, sektoral dan lintas sektor, serta beragam dimensi dan tataran tentu perlu terus dilakukan. Namun langkah-langkah implementatif lain dalam penguatan sistem inovasi pun harus dilakukan, terutama yang memberikan dampak sinergi positif ataupun eksternalitas positif. Sistem inovasi tidak mungkin berkembang hanya oleh segelintir orang atau suatu lembaga. Perlu keterarahan, kepemimpinan dan “energi” yang memadai serta keberlanjutan dalam memperkuat sistem inovasi secara efektif. Di lingkungan pemerintahan daerah misalnya, kini semakin diperlukan kualitas kepala daerah yang visioner, memiliki komitmen kuat, kepemimpinan dan kepeloporan serta didukung oleh jajaran birokrasi yang efektif dan efisien untuk mendorong penguatan sistem inovasi di daerahnya. Para pimpinan dan anggota DPRD pun perlu semakin memahami dan menciptakan kemitraan yang sinergis dengan pemerintah daerah beserta para pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong penguatan sistem inovasi di daerah masing-masing sesuai dengan perannya. Para pelaku bisnis, kalangan akademisi (perguruan tinggi dan lembaga litbangyasa, para intelektual) dan anggota masyarakat perlu proaktif mengembangkan diri dan berperan aktif dalam penguatan sistem inovasi setidaknya di daerahnya. Penguatan sistem inovasi haruslah menjadi gerakan (sosial, ekonomi, budaya dan politik) di setiap daerah; Penguatan sistem inovasi haruslah menjadi gerakan bersama di Indonesia. Untuk “menggelindingkannya” sebagai suatu gerakan, penguatan sistem inovasi membutuhkan collective and collaborative leadership, collective and collaborative intellectual, collective and collaborative actions.Untuk memulainya, dibutuhkan kualitas kepeloporan pada para individu dan lembaga, dan perlu diawali dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Penadbiran/tata kelola dalam penguatan sistem inovasi (innovation governance) sangat penting untuk menghasilkan koherensi dan sinergi kebijakan beserta program/kegiatannya. Karena itu, penguatan kelembagaan juga merupakan hal yang sangat penting. Hubungan komplementatif dan kolaboratif banyak pihak, baik pada konteks teritorial, industrial (sektoral) dan jaringan inovasi sangat menentukan perkembangan sistem inovasi. Bermimpi dan Berbuat Mimpikah tentang adanya sistem inovasi di Indonesia yang berkembang pesat dan berkontribusi signifikan dalam pembangunan? Ya, saya ingin mengajak Indonesia “bermimpi,” bermimpi akan kejayaan Bangsa Indonesia, kejayaan NKRI. Mimpi itu menjadi idealisme dan optimisme yang perlu terus dipertahankan dan dikembangkan. Namun tanpa tindakan nyata untuk mewujudkannya, mimpi itu akan berhenti sekedar angan-angan. Hanya tekad, konsistensi dan perbuatan nyata yang dapat mengubah impian menjadi kenyataan. Dengan kekayaan sumber daya alam, termasuk keragaman hayati dan keragaman sosial budaya, (termasuk misalnya pengetahuan/teknologi masyarakat atau indigenous knowledge/technology), serta perkembangan ekonomi yang dicapai, Indonesia memiliki modal yang luar biasa. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), bersama mitra kerja lainnya tentu dapat berkontribusi dalam penguatan sistem inovasi di Indonesia. Dalam kaitan ini, BPPT memprioritaskan program/kegiatannya pada upaya: Pengembangan sistem inovasi daerah sebagai pilar bagi penguatan sistem inovasi nasional; Pengembangan sistem inovasi tekno-industri, dalam mendorong klaster industri unggulan sesuai dengan potensi terbaik bagi perkembangan industri (dalam arti luas) yang dimiliki oleh Indonesia beserta keragaman masing-masing daerah; Pengembangan jaringan inovasi untuk mendukung jaringan kemitraan, aliran pengetahuan dan dinamisasi sistem inovasi; Pengembangan sistem audit teknologi untuk mendukung perlindungan kepentingan publik dan kepentingan negara serta peningkatan daya saing industri dalam negeri; serta Pengembangan teknoprener untuk mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan dalam negeri yang inovatif, termasuk perusahaan pemula inovatif atau berbasis teknologi, serta turut mendorong berkembangnya budaya inovasi dan kewirausahaan. Para sahabat, mari kita berbuat. Sekali lagi, hanya tekad, konsistensi dan perbuatan nyata yang dapat mengubah impian menjadi kenyataan. Penguatan sistem inovasi dapat membawa kepada kejayaan Nusantara, Indonesia yang gemilang . . . Wallahu Alam bissawab ... Tatang A. Taufik
Posted on: Mon, 26 Aug 2013 03:47:49 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015