Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular - TopicsExpress



          

Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century, Senin (16/9/2013). Saat memenuhi panggilan KPK, Robert menyampaikan permintaannya agar lembaga antikorupsi itu membongkar ke mana saja dana bail out Century Rp 6,7 miliar mengalir. "Saya minta dibuka Rp 6,7 triliun itu diserahkan ke mana saja, siapa yang menerima pertamanya," kata Robert ketika tiba di Gedung KPK. Robert sendiri mengaku tidak tahu siapa saja penikmat gelontoran dana talangan tersebut. Saat dana Rp 6,7 triliun dicairkan, Robert mengaku sudah ditahan kepolisian. "Mana tahu, saya kan sudah ditahan di Mabes. Pencairan itu semua kan saya sudah ditahan di Mabes," ujarnya. Pria yang diivonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini pun mengaku heran mengapa mantan Direktur Utama PT Bank Mutiara (Bank Century setelah diambil alih pemerintah) Maryono juga mengaku tidak tahu soal pencairan dana Rp 6,7 triliun tersebut. KPK memeriksa Robert sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century yang menjerat Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima bagi Robert. Pada pemeriksaan pekan lalu, Robert mengaku diajukan pertanyaan seputar aliran dana bail out Rp 6,7 trliun. Hari ini, dia juga menduga akan kembali dicecar pertanyaan soal Rp 6,7 triliun tersebut oleh penyidik KPK. Seusai pemeriksaan pekan lalu, Robert juga menceritakan kronologi pemberian bail out untuk Bank Century. Menurut Robert, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. "Tapi, tak pernah diberikan sampai kejadian kalah kliring tanggal 13 November 2008," ujarnya (12/9/2013). Dia pun mengungkapkan, FPJP mulai diberikan pada 14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century. Kemudian, tambah Robert, dana bail out mulai dikucurkan pada 28 November 2012 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun. "Saya sudah ditahan 25 November 2008," tambahnya. Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Posted on: Tue, 17 Sep 2013 14:31:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015