Menanggapi maraknya berbagai putusan pengadilan yg seakan - TopicsExpress



          

Menanggapi maraknya berbagai putusan pengadilan yg seakan mengaburkan nilai2 dr keadilan itu sendiri, berdasarkan fakta di lapangan, seperti yg sebelumnya terjadi pada kasus Sudjino timan tersangka korupsi yg terbukti menyelewengkan uang Negara untuk kepentingan pribadi sebesar 1,2 T, dimana vonis bebaspun diberikan oleh MA kepada Sudjino timan, dan skrg KY sedang meninjau kembali putusan tersebut, sambil menyelidiki dugaan 2 hakim agung yg menangani perkara tersebut karena di duga ada pelanggaran kode etik, serta ada dugaan adanya pelanggaran hukum pidana. Kasus lainnya yg terbaru ialah kasus Simulator korlantas Sim Irjen.Pol. Djoko Susilo yg divonis hakim kurang lebih 10 thn lebih dan denda hanya sebesar 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sangatlah ironi jika melihat apa yg telah dipertontonkan tersebut dengan pernyataan bahwa KORUPSI ADALAH KEJAHATAN YG LUAR BIASA (Extra ordinary crime), kontras, itulah yg dapat digambarkan dari beberapa vonis hakim yg dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi akhir-akhir ini, sangat berlawanan dengan cita-cita luhur pemberantasan korupsi. Kondisi hukum kita belum cukup mapan, itu yg terlihat dan pun juga harus di sadari, argumen yg diciptakan di pengadilan itu tampak kata-kata disusun seolah-olah keputusan yang tepat didapatkan dengan deduksi hukum dari kumpulan aturan yg sudah ada sebelumnya. Hakim jarang memperlihatkan unsur yg tergantung dalam memberi alasan, keraguan atau keyakinan apapun tidak sepenuh hati. Kosakata yudisial memiliki beberapa frase yg mengungkapkan ketidakpastian. Mengutip Sir Henry Maine "ketika sejumlah fakta diajukan di depan pengadilan untuk mendapatkan putusan hakim, seluruh rangkaian diskusi antara hakim dan pengacara menganggap bahwa tidak ada pernyataan yg akan, atau dapat, diajukan yg akan membutuhkan penerapan prinsip apapun kecuali penerapan yg lama, atau perbedaan apapun kecuali yg telah lama diperbolehkan. Akan dianggap wajar sepenuhnya bahwa ada sebuah aturan hukum yg dikenal yang mencakup fakta-fakta dari perselisihan yg kini diperkarakan, dan bahwa, jika sebuah aturan tidak ditemukan, maka kesabaran, pengetahuan atau kecerdasan, tidak akan dapat mendeteksinya...". Hal yg lebih Ironis ketika salah ketik dalam beberapa kasus yg ada di MA di tanggapi santai, seolah tidak berdosa seraya berkata "hanya kekhilafan semata", apakah itu antara lain dlm kasus yayasan pengusa orde baru (kesalahan pengetikan nominal angka), sampai yg baru saja terjadi saat ini salah ketik terjadi lagi dalam amar putusan. Semua hal-hal yg terjadi akhir-akhir dalam panggung hukum Indonesia pada umumnya dan wajah pengadilan di Negeri ini pada khususnya, telah mempertontonkan ketidak beresan, ketidak siapan, dan sok kepintaran, seperti saya, yg hanya orang awam yg sangat malu mengetahui hal-hal seperti yg telah disebutkan di atas terjadi pada bangsa ini. Bagaimanapun juga, ketidak beresan penegakkan hukum akan meminta tumbal, tumbal yg nyata dr ketidak beresan penegakkan hukum adalah Demokrasi. Mengutip Jarome Frank 1943; "Demokrasi pasti benar-benar gagal, kecuali jika pengadilan kita mengadili kasus dengan adil, dan pengadilan yang adil tidak akan didapat jika hakimnya tidak jujur dan tidak netral."
Posted on: Thu, 05 Sep 2013 07:50:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015