Menjadi Agents of Change for Indonesia Pengantar Perubahan yang - TopicsExpress



          

Menjadi Agents of Change for Indonesia Pengantar Perubahan yang diinginkan adalah mengganti aturan yang tidak fair dan tidak adil dalam bentuk ajakan kepada semua lapisan masyarakat Indonesia: Pecinta hukum-hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala, pemuda Indonesia, semua aktivis, LSM, NGO, mahasiswa, GOLPUT, pencinta perubahan, pecinta Ibu Pertiwi, pengklaim cinta tanah air, bergabung dalam gerakan Agents of Change (AOC) for Indonesia! Butir-butir Penyimpangan yang Perlu Diubah Rakyat dikebiri oleh Partai Politik. Karenanya harus bangkit bersama mengebiri Partai Politik. Indonesia milik siapa: Rakyat atau Partai Politik? Mari bergerak mengambil alih “kedaulatan rakyat” yang selama ini telah di rampok secara sistematis oleh partai politik. 1) Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945: (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasal ini telah menutup jalan bagi rakyat Indonesia biasa untuk bisa maju menjadi Capres Indonesia. Capres Independen seharusnya terbuka bagi setiap warga negara Indonesia. Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 ini wajib dihapuskan. Amandement Konstitusi seperti itu tidak fair dan tidak adil bagi rakyat biasa, menguntungkan petinggi-petinggi partai politik, dan karena itu harus diganti atau dihapuskan. 2) UU No # 42 tahun 2008, Pasal 9: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Isi UU Pilpres ini adalah akal-akalan partai politik. UU ini harus dihapuskan, karena tidak adil dan diskriminatif terhadap rakyat biasa. Amerika sebagai kampiun demokrasi, sudah menjalankan demokrasi lebih dari 200 tahun, Capres cukup memenuhi 3 (tiga) syarat, yakni: 1). Lahir di Amerika Serikat. 2). Berumur minimal 35 tahun. 3). Pernah tinggal di USA paling sedikit 14 tahun. Capres harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara di DPR minimum 20%? Ini akal bulus partai politik untuk menutup jalan menuju R1 bagi rakyat biasa. Rakyat dikibulin oleh wakil-wakilnya sendiri yang dipilih untuk mewakilinya di Parlemen. Ironis! 3) UU PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi anggota Legislative: Pasal 383 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 yang menegaskan “anggota DPRD Kabupaten /Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. UU PAW /Tata Tertib DPR-RI, BAB 3, Pasal 13: Anggota berhenti antarwaktu karena: a) meninggal dunia; b) mengundurkan diri; atau c) diberhentikan. Anggota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; b) melanggar sumpah /janji jabatan dan kode etik DPR; c) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) tidak menghadiri rapat paripurna dan /atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e) diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; g) melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD; h) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i) atau menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPR /DPRD dipilih oleh rakyat dan sudah sepantasnya hanya rakyat yang berhak dan berwenang memecatnya, bukan kekuasaan dan wewenang Ketua Partai Politik dengan UU PAW itu. Kalau Partai yang mengambil alih kewenangan itu (secara sistematis lewat UUD 1945 dan UU, dari tangan Rakyat ke tangan Partai Politik), ini salah dan bukan Demokrasi lagi namanya! Dampak Penyimpangan Aturan Di Atas 1) Semua aturan di atas memberi kekuasaan luar biasa kepada partai politik, 2) menutup semua akses bagi Capres Independen, 3) membuka peluang transaksi politik antara Caleg terpilih dengan partai politik, dan menjadi alat barter bagi partai politik dengan partai lain dan juga dengan Presiden. Ini berdampak sangat luas bagi kehidupan politik Indonesia, dan harus di sadari oleh seluruh rakyat Indonesia. Adalah keharusan bagi rakyat untuk menuntut agar aturan di atas ditiadakan secepatnya, sebelum Pileg dan Pilpres tahun 2014 dilaksanakan. Bila tidak, maka boikot dijalankan dengan cara menjadi Golput saja. Aturan dan undang-undang Pemilu akal-akalan partai politik nantinya menghasilkan Pileg dan Pilpres yang menguntungkan partai politik, sementara rakyat hanya menjadi kambing hitam dan budak demokrasi! Bila Golput mencapai 51%, maka semua hasil Pileg dan Pilpres 2014 harus dibatalkan, karena yeng terpilih tidak punya mencukupi sebagai mandat untuk memerintah. Bila itu terjadi, rakyat harus mengambil alih pemerintahan dengan membentuk pemerintahan transisi sementara. Apa Yang Bisa Dilakukan Saat Ini 1) Memulai mengirimkan ide-ide (tuntutan) di atas secara tertulis kepada para Capres 2014, Ketua partai politik, dan anggota DPR RI. Tujuannya adalah minta dukungan untuk segera menghapus aturan tersebut, dengan meminta tanda tangan mereka di kertas petisi yang dikirimkan. Hal yang sama bisa melakukan di daerah dengan mereprint ide-ide ini, masukkan dalam satu folder atau binder, lalu datangi Capres 2014, Ketua Partai Politik, Anggota DPR RI, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan akademisi daerah untuk dimintai pendapat dan dukungan. Cari dukungan sebanyak-banyaknya. 2) Rencana membuka Konvensi Terbuka bagi semua para Agents of Change dari seluruh Indonesia, 2 atau 3 bulan sebelum Pileg dan Pilpres tahun 2014 dilaksanakan. Dalam acara tersebut diberikan waktu kepada peserta untuk memberikan presentasi kepada peserta Konvensi, apa dan bagaimana usaha berpartisipasi menajdi Agents of Change for Indonesia ini dilakukan di daerah anda. 3) Akan dipilih dan tentukan tempat Konvensi (Jakarta, Jogya, Surabaya atau Bali). 4) Dibicarakan bersama semua isu politik yang ada, mulai dari penghapusan aturan di atas hingga dan rencana memboikot Pileg dan Pilpres 2014 bila ide-ide tersebut mereka tolak; ini demi kemakmuran dan sehatnya perpolitikan Indonesia. 5) Dalam waktu yang sejalan dengan di atas adalah mengumpulkan dukungan para Capres 2014, Ketua Partai Politik, Anggota DPR-RI, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Bupati dan akademisi setempat, sekaligus menginventarisasi nama yang menolak ide-ide ini. Langkah selanjutnya adalah menemui media masa daerah untuk mempublikasikannya: 1) Mengapa aturan di atas harus dihapus, 2) Menyebutkan banyak dan luasnya dukungan yang sudah diperoleh, 3) Mempublikasikan nama pejabat negara dan anggota DPR-RI dan DPRD yang menolak ide-ide ini, agar rakyat Indonesia tahu para wakilnya di pemerintahan yang menolak. Sekali Lagi: Garis Besar Kerja Agent of Change for Indonesia 1) Angkat kepermukaan semua ide-ide di atas di hadapan Capres 2014, anggota DPR-RI dan para ketua Partai Politik, bahwa aturan di atas itu tidak fair dan tidak adil. 2) Minta dukungan mereka untuk menghapus aturan tersebut di atas dengan meminta tanda tangan sebagai bukti tertulis. 3) Bila mereka menolak, maka catat nama dan jabatan mereka. 4) Tentukan saat berkumpul untuk mengadakan konvensi bersama dan terbuka di satu tempat yang telah ditentukan untuk membicarakan langkah selanjutnya. 5) Bila semua langkah itu tidak berhasil meyakinkan anggota DPR-RI untuk menghapus aturan di atas, maka alihkan ide-ide tersebut menjadi perdebatam dan isu kampanye dalam Pemilu tahun 2014 untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat memboikot Pileg dan Pilpres 2014. Mulai dari sekarang yakinkan diri bahwa kita mampu berubah dan membuat perubahan. Mari bergabung dalam gerakan ini dengan menjadi Agents of Change for Indonesia. Come and join us!
Posted on: Tue, 20 Aug 2013 02:10:39 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015