OJK : Ahmad Dhani Lalai, Prudential Tak Wajib Bayar Asuransi Dewi - TopicsExpress



          

OJK : Ahmad Dhani Lalai, Prudential Tak Wajib Bayar Asuransi Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance Perseteruan antara Ahmad Dhani dan manajemen PT Prudential Indonesia masih terus bergulir. Hal itu terjadi karena Pihak Prudential tidak mau membayar klaim asuransi sejumlah Rp 500 juta atas kecelakaan yang menimpa Ahmad Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul, putra bungsu Ahmad Dhani. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tidak dibayarnya klaim asuransi tersebut disebabkan kecelakaan yang menimpa Dul terjadi karena kelalaian sehingga perusahaan asuransi tidak wajib membayar klaim. "Kalau kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian si pengemudi, tidak wajib dibayar klaimnya. Pasti sebelumnya juga sudah ada dalam perjanjian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani kepada detikFinance, Senin (30/9/2013). Dia menjelaskan, dalam industri asuransi, antara pembeli dan penjual sudah ada perjanjian tertulis secara detail apa saja yang harus dipenuhi termasuk pengecualian klaim. "Nggak dibayar oleh perusahaan asuransi mungkin karena penyebab kecelakaan itu sendiri, dalam kasus Dul, dia sendiri yang mengendalikan mobilnya padahal dia masih di bawah umur, pastinya juga nggak punya SIM, ini berefek ke sana, jadi itu ya emang begitu," terangnya. Firdaus juga menambahkan, apalagi saat ini kasus Dul diduga sebagai pelanggaran hukum. Namun, sebagai otoritas pihaknya akan terus mempelajari terkait kasus ini. "Kalau kecelakaan biasa sih, biasanya dibayar. Itu mungkin karena kasusnya melanggar UU, kemungkinan itu. Untuk sementara sih itu kemungkinannya. Tentunya nanti akan kita pelajari," kata Firdaus. Sebelumnya, Ahmad Dhani masih mempertanyakan mengapa asuransi menolak mengganti biaya berobat Dul di rumah sakit. Menurut Dhani, alasan pihak asuransi tak kuat. Dhani menyebut asuransi menolak membayar ganti rugi karena Dul termasuk dalam kasus pelanggaran hukum. Namun hal itu disanggah Dhani. "Saya sangat menyesalkan kenapa asuransi tidak mau membayar. Pihak mereka beralasan ini adalah pelanggaran hukum, sementara mereka belum membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran hukum," papar Dhani. Dhani mengaku cukup terkejut dengan penolakan tersebut. Menurut Dhani, biaya berobat Dul mencapai Rp 500 juta rupiah. Sementara seorang agen asuransi di Indonesia menyatakan, klaim asuransi Dul tidak bisa dicairkan karena Dul melanggar aturan yang diatur dalam polis. "Kenapa klaim asuransi kecelakaan Dul tidak dapat diklaim atau dibayar oleh pihak asuransi yang digunakannya, karena yang bersangkutan (Dul) terlibat kasus pelanggaran hukum negara yaitu berkendara tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur," kata agen asuransi yang tidak mau disebut namanya ini. Menurutnya, dalam setiap polis asuransi di semua perusahaan asuransi dijelaskan, ada beberapa pasal-pasal yang dikecualikan oleh pihak asuransi atau hal-hal yang menyebabkan tidak bisa diklaimnya asuransi bagi seorang nasabah. "Seperti melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis. Ada pula tindakan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang termasuk peserta yang dijalankan oleh pihak berwenang," jelasnya. Ditambahkannya, jadi dalam kasus Dul ini, Dul diduga melakukan pelanggaran hukum, karena mengemudikan mobil di bawah umur dan sudah pasti dia tidak memiliki SIM. "Belum lagi jika di pengadilan dia terbukti bersalah, selain itu kasusnya dia sudah masuk dalam ranah hukum yang bisa mengakibatkan dirinya dihukum," ucapnya.
Posted on: Mon, 30 Sep 2013 02:11:45 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015