OJK Terima 582 Pengaduan Penulis : Charles Siahaan - Editor : - TopicsExpress



          

OJK Terima 582 Pengaduan Penulis : Charles Siahaan - Editor : Dzikry Subhanie Senin, 7 Oktober 2013 14:04:12 PENGADUAN terbesar berasal dari Industri Keuangan Nonbank (IKNB), khususnya dari industri asuransi sebesar 61 persen. Image Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini telah menerima 582 pengaduan dari para konsumen di industri keuangan. Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang M Samosir dalam acara Book Launch & Book Review Otoritas Jasa Keuangan: Pelindung Investor di Jakarta, Senin (7/10). "Pengaduan terbesar berasal dari Industri Keuangan Nonbank (IKNB), khususnya dari industri asuransi sebesar 61 persen," ujarnya. Pengaduan di industri asuransi ini terkait adanya kesulitan nasabah untuk melakukan klaim. Ada juga nasabah yang mengadu tidak pernah meminta unit link tapi di polisnya ternyata dicantumkan membeli unit link. Sehingga, ketika mengklaim tidak bisa karena investasinya ternyata sudah habis. "Itu sebenarnya menurut saya edukasi dari pihak asuransinya yang belum jalan. Kemudian hak dan kewajiban nasabah juga tidak dijelaskan dengan baik," katanya. Selain itu, kata Sondang, pengaduan dari industri perbankan mencapai 21 persen, sementara pasar modal 4 persen. "Pengaduan ke pasar modal ini lebih sedikit mungkin karena memang konsumen di pasar modal ini sudah pintar- pintar." Sementara, untuk pengaduan dari konsumen perbankan, mengingat BI baru masuk ke OJK pada 2014 mendatang, OJK langsung meneruskannya ke BI. Ia berharap dengan adanya layanan konsumen di OJK ini, permasalahan yang ada di industri keuangan ini tidak sampai ke jalur pengadilan. "Pengaduan itu adalah investasi dan bukan cost. Jadi kami selalu berharap agar pengaduan itu jangan sampai ke pengadilan," pungkasnya. Share on facebook Share on twitter Share on email Share on print More Sharing Servic
Posted on: Mon, 07 Oct 2013 07:24:28 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015