PMI Desak RUU Kepalangmerahan Disahkan Sudah 100 negara punya UU - TopicsExpress



          

PMI Desak RUU Kepalangmerahan Disahkan Sudah 100 negara punya UU sendiri. Indonesia belum. VIVAnews - Seribu relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang mewakili 33 provinsi dan 420 kabupaten/ kota di Indonesia akan beraudiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, membahas rancangan Undang-undang Kepalangmerahan. Rombongan PMI akan dipimpin Ketua Bidang Relawan PMI Pusat H. Muhammad Muas menemui Marzuki pada Selasa, 3 Desember 2013 ini. PMI menjelaskan, dalam siaran persnya, hingga kini 100 negara telah memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur organisasi palang merah di negaranya masing masing-masing. Sementara PMI sebagai sebuah perhimpunan nasional, tugas-tugas pokoknya telah begitu luas, masih berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No 25 Tahun 1950. Donor darah juga menjadi salah satu mandat PMI bersama pemerintah yang tertuang dalam PP No. 7 tahun 2011. Perjalanan RUU Kepalangmerahan sendiri dimulai sejak insiden 13-14 Mei 1998 di Jakarta. Tiga mahasiswa tewas tertembak peluru. Salah satunya Elang Surya Lesmana, mahasiswa sekaligus relawan PMI saat itu. Tewasnya Elang menjadi tombak munculnya desakan atas perlunya UU perlindungan atas lambang palang merah dan para petugas kemanusiaannya. Dengan dibantu Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Trisakti, lahirlah draft RUU Lambang Palang Merah yang kini berubah menjadi RUU Kepalangmerahan. Dukungan serta audiensi relawan se-Indonesia ini merupakan salah satu bentuk kepedulian atas aksi kemanusiaan yang segera perlu tindaklanjut. Diharapkan, RUU Kepalangmerahan bisa masuk ke dalam Paripurna dan segera disahkan, kata Muhammad Muas.
Posted on: Tue, 03 Dec 2013 15:12:45 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015