PT Primergy Solution Bantah Jual Solar Ilegal SURABAYA, KABARWARTA - Dituding ilegal atau tidak memiliki izin melakukan pengangkutan dan penjualan solar, Direktur Utama PT Primergy Solution (PG) membantahnya. Menurutnya segala kegiatan yang dilakukan resmi mengantongi izin dari Direktorat Jendral Minyak & Gas Bumu (Dirjen Migas) bernomor 16423/14/DMO/2010 dan sudah mengacu pada Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (KEPMEN ESDM) bernomor 15822.K/10/DJM.O/2010.
Posted on: Wed, 04 Sep 2013 14:11:44 +0000