PT XL Axiata Tbk (EXCL) belum menginformasikan niatnya - TopicsExpress



          

PT XL Axiata Tbk (EXCL) belum menginformasikan niatnya mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Mereka belum melakukan pemberitahuan ke kita sebagaimana diatur PP 57/ 2010," ujar Juru Bicara KPPU A Junaidi melalui laporan tertulisnya, Sabtu (22/6/2013). Dijelaskannya, dalam aturan itu secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp2,5 triliun. KPPU nantinya akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain. Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya. Hingga Mei 2013, KPPU telah menerima 21 notifikasi. “Kami nanti yang menentukan dampak dari akuisisi itu ke HHI. Karena itu perlu pelaporan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya. Saat ini XL Axiata memiliki lisensi di frekuensi 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz. Sementara Axis hanya memiliki lisensi di frekuensi 1.800 MHz dan 2.100 MHz. Jika konsolidasi antara keduanya benar terjadi, menjadikan XL memiliki frekuensi yang lumayan besar di pasar seluler Indonesia. Misalnya, di 3G dari tiga blok kepemilikan XL menjadi lima blok. Sementara di 1.800 MHz dari 7,5 MHz, XL bisa menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel. (wdi)
Posted on: Mon, 24 Jun 2013 00:10:08 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015