Partai politik yang tergabung dalam sekretariat gabungan (Setgab) - TopicsExpress



          

Partai politik yang tergabung dalam sekretariat gabungan (Setgab) tak berhak secara konstitusional menarik menteri-menterinya hengkang dari kabinet. Sekalipun partai politik asal menterinya tersebut keluar dari setgab. "Parpol tidak mempunyai hak konstitusional memberhentikan seorang menjadi menteri atau bahkan memerintahkan seorang menteri untuk mundur secara subjektif dari jajaran kabinet presiden," kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (11/6). Dia menjelaskan, menteri yang sudah masuk atau duduk di kabinet sesungguhnya sudah menjadi properti atau onderdil -onderdil negara alias pembantu presiden dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan. Dalam Pasal 17 UUD 45, disebutkan bahwa presiden dibantu oleh menteri menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden.
Posted on: Sat, 15 Jun 2013 19:51:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015