Penjelasan imigrasi Suekarno hatta tentang KTKLN Share on facebook - TopicsExpress



          

Penjelasan imigrasi Suekarno hatta tentang KTKLN Share on facebook Share on twitter Share on email Share on print Menanggapi surat Bapak Abdul Rahim Sitorus di Kompas (13/9), ”Penolakan TKI Tanpa KTKLN Tanpa Dasar Hukum”, dengan ini kami jelaskan bahwa petugas imigrasi di Bandara Soekarno- Hatta tidak pernah mencegah atau membatalkan keberangkatan tenaga kerja Indonesia tanpa kartu tenaga kerja luar negeri. Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu. Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kami menerima surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno- Hatta, yang meminta agar kepala kantor imigrasi di terminal pemberangkatan TKI (embarkasi) tidak lagi memberikan persyaratan dan pelayanan perpanjangan KTKLN untuk perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan. Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN. (Efendy B Peranginangin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta) Surat pembaca diambil dari Kompas tanggal 04 Oktober 2013. suarapembaca.net/ report/reader/766716/penjelasan-imigrasi- soekarno-hatta ########## SUDAH JELAS KAN KAWAN KAWAN? “ Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN.” Bantu bagikan untuk kawan TKI di manapun berada Emw
Posted on: Sat, 05 Oct 2013 07:50:24 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015