Perokok Sakit Tak Perlu Ditanggung BPJS? Ini Komentar - TopicsExpress



          

Perokok Sakit Tak Perlu Ditanggung BPJS? Ini Komentar Menkes Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akan bangkrut bila harus menanggung biaya kesehatan perokok. Perokok dinilai tahu bakal sakit karena kebiasaan yang dilakukannya sendiri secara sadar. Data dari Kementerian Kesehatan pun menunjukkan, perkiraan biaya perawatan penyakit terkait rokok pada tahun 2011 mencapai Rp 39,5 triliun. Termasuk dalam kelompok penyakit tersebut adalah penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung iskemik dan penyakit kanker paru. Sejauh ini, tidak ada aturan yang dengan tegas membatasi perokok untuk mendapat jaminan kesehatan dari BPJS. Namun Perpres No 12 tahun 2013 pasal 25, menyebutkan bahwa ada beberapa jenis gangguan kesehatan yang tidak perlu dijamin oleh BPJS. Pasal tersebut menyatakan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Apa komentar Menteri Kesehatan? Karena ini asuransi sosial, menurut undang-undang semua indikasi medis tidak boleh kita tolak. Tapi kalau memang ada (aturannya), ya akan kita masukkan, ujar Menkes Nafsiah Mboi dalam temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Sikap tegas disampaikan oleh Dr Emil Agustiono, M.Kes, Deputi III Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Dalam diskusi di kantor IDI baru-baru ini, Dr Emil mengatakan bahwa merokok seharusnya tidak dijamin BPJS. Pada kenyataannya, merokok jelas termasuk dalam kategori menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Dengan demikian, penyakit terkait rokok seharusnya dikategorikan sebagai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, tutur Dr Emil. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum IDI, Dr Zaenal Abidin, MH. Menurutnya, BPJS bisa bangkrut bila harus menanggung biaya perawatan para perokok yang dengan sadar melakukan kegiatan menyakiti dan membahayakan dirinya sendiri, bahkan orang-orang di sekitarnya dengan menjadikan mereka sebagai perokok pasif. Perokok itu tahu kalau dia bakal sakit (dengan merokok), tapi masih dilakukan. Itu namanya membahayakan diri sendiri. Dan kalau itu (biaya kesehatan untuk penyakit terkait rokok) di-cover, biayanya terlalu besar, BPJS bisa bangkrut, kata Dr Zaenal.
Posted on: Sun, 03 Nov 2013 02:06:24 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015