Reklamasi Jalan Terus SK Gubernur Kelabui Rakyat Bali - TopicsExpress



          

Reklamasi Jalan Terus SK Gubernur Kelabui Rakyat Bali Denpasar (Bali Post) - Lahirnya SK baru Gubernur Bali Made Mangku Pastika soal pemberian izin melanjutkan kajian kepada PT TWBI, menuai kritikan dan kecaman. SK Gubernur Nomor 1727/01-B/HK/2013 dianggap sama saja dengan SK Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012 yang sama-sama memberi peluang investor untuk mewujudkan rencana mereklamasi di Teluk Benoa. Menurut Guru Besar Unud Prof. Ibrahim dan Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali) Wayan 'Gendo' Suardana, dengan lahirnya SK baru ini, masyarakat Bali berpotensi ditipu atau dibohongi. 'Ini sama saja. Kita dibohongi,' kata Prof. Ibrahim dan Gendo, Kamis (22/8) kemarin. Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Peduli Bali Dwipa (FPBD) Gede Bangun Nusantara. 'Kita tidak mau pencabutan SK 2138 hanya untuk meninabobokan rakyat Bali. Sebab, SK baru yang diterbitkan tetap memberi peluang ada reklamasi di Teluk Benoa,' imbuh Bangun Nusantara yang dihubungi terpisah. Menurut Prof. Ibrahim, bila pada SK 2138 memberi hak pemanfaatan dan pengelolaan Teluk Benoa dengan dalih pembuatan pulau penyangga bencana tsunami dan ekonomi, dalam SK baru ini rencana reklamasi disamarkan dan bahasanya diperhalus. Menurutnya, agenda reklamasi itu ditutupi dengan perubahan redaksional saja. Esensinya dan substansinya tetap sama untuk memberi peluang investor melakukan reklamasi. 'Ada banyak tipu muslihat dalam SK baru ini yang hanya menutup-nutupi rencana reklamasi, padahal niatnya memberi kesempatan investor untuk reklamasi. Seperti beli kucing dalam karung,' kritiknya. Ia pun mengaku heran kenapa kembali ada upaya mengelabui rakyat Bali dan menganggap masyarakat Bali seperti anak kecil yang tidak tahu apa-apa. Padahal, sudah diketahui bahwa objek dari SK yang ditunjuk sama yaitu perairan Teluk Benoa. Menurut Gendo, SK baru itu sejatinya bukanlah pencabutan SK 2138, namun SK tersebut sejatinya tetap merupakan upaya mendorong dan memberikan kesempatan kepada TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa. Parahnya, lokasi izin studi kelayakan adalah di kawasan konservasi, yang terlarang ada reklamasi sesuai Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang reklamsi. 'Gubernur setengah hati menghentikan rencana reklamasi. SK baru itu tak sekadar pencabutan SK 2138, tetapi sekaligus adalah izin baru bagi PT TWBI untuk melakukan kajian. Sementara kita tahu kajian pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan perairan Teluk Benoa adalah berorientasi reklamasi, maka izin melanjutkan kajian sejatinya adalah bagian dari izin lokasi reklamasi,' kata Gendo. SK baru itu menunjukkan Gubernur tidak sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi rakyat dan tidak pernah serius untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya dalam menerbitkan SK. 'Kebijakan baru ini sangat berpotensi memanipulasi publik dan membohongi rakyat Bali,' pungkasnya. Sementara itu, Bangun Nusantara mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan lagi siang ini membahas lahirnya SK baru ini. Katanya, SK terbaru secara sepintas tidak ada perubahan signifikan. Lahirnya SK ini tidak menghentikan rencana reklamasi di Teluk Benoa, sebab SK 1727 tidak sepenuhnya menghentikan rencana reklamasi. Hanya sebatas revisi. 'Kami akan membuat pertemuan lagi mengkaji izin FS yang diberikan kepada PT TWBI. Karena seharusnya tidak perlu lagi ada kajian di kawasan konservasi dan kawasan suci, jika bertujuan untuk mengubah fungsi kawasan tersebut, apalagi ujung-ujungnya untuk reklamasi. Pada intinya kami tetap menolak reklamasi di Teluk Benoa,' ujarnya. Pihaknya juga mendesak DPRD Bali segera mencabut rekomendasi untuk FS. Pihaknya juga mendesak DPRD Bali untuk melakukan moratorium perubahan zonasi di dalam kawasan konservasi dan kawasan suci. Sebelumnya (BP, 21/8), Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Dewa Putu Eka Wijaya mengatakan ada dua poin penting isi SK baru itu yakni soal pencabutan SK terdahulu dan pemberian izin kepada PT TWBI untuk melanjutkan kajian (feasibility study/FS). 'Inti materi SK itu ada dua poin yakni membatalkan SK terdahulu dan memberikan izin melanjutkan studi kelayakan kepada PT TWBI,' kata Dewa Eka. Kenapa investor diberikan izin melanjutkan kajian lagi? Ditanya demikian, Dewa Eka menjelaskan, tidak ada salahnya jika ada investor yang melakukan kajian. Lagi pula pihak eksekutif masih tunduk pada rekomendasi DPRD yang memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk menindaklanjuti kajian tim LPPM Unud sebagaimana pesanan PT TWBI untuk pembuatan pulau penyangga tsunami di kawasan Teluk Benoa. 'Rekomendasi DPRD terdahulu belum dicabut dan kami tidak berani bertentangan dengan itu. Jadi kami berikan izin PT TWBI melanjutkan kajian,' katanya. Lagi pula, imbuh Dewa Eka, rekomendasi DPRD per tanggal 12 Agustus 2013 lalu meminta Gubernur Bali meninjau ulang dan atau mencabut SK. Jadinya pihak Gubernur memilih meninjau ulang. 'Kami pilih meninjau ulang. Jadi kami fokus memberikan izin untuk melanjutkan studi,' ujarnya. Jadi jika PT TWBI diberikan izin melanjutkan kajian apa itu artinya nanti boleh ada reklamasi di Teluk Benoa jika hasil FS menyatakan layak? Ditanya demikian, Dewa Eka berdalih permohonan dari PT TWBI bukanlah reklamasi, melainkan izin pemanfaatan dan pengembangan serta pengelolaan Teluk Benoa yang caranya tidak dengan reklamasi. Pernyataan itu bertentangan dengan rencana investor yang tertuang dalam pra-FS yang dikerjakan tim LPPM Unud yang mana jelas dinyatakan pihak investor berniat melakukan reklamasi di Teluk Benoa dan materialnya nanti diambil dari Pantai Sawangan, Nusa Dua. 'Kalaupun nanti direklamasi, lihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Tetapi kalau melihat kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi sesuai Perpres Sarbagita lalu merujuk Perpres Reklamasi maka reklamasi tidak boleh dilakukan di sana,' ujarnya. Menyangkut status kawasan Teluk Benoa yang merupakan kawasan konservasi, menurut Dewa Eka, bukan berarti sama sekali tidak boleh dibangun. Sebab, kawasan konservasi masih dibagi dalam zona atau blok pemanfaatan dan perlindungan. Namun memang kawasan Teluk Benoa belum diatur zonasinya yang nantinya akan diatur melalui Perda Arahan Zonasi Sistem Provinsi dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lagi pula, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2010 Pasal 18, kawasan konservasi perairan bisa diperuntukkan bagi pariwisata dan rekreasi. (kmb29)
Posted on: Fri, 23 Aug 2013 01:16:52 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015