SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI - TopicsExpress



          

SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SO SIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAER AH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber d ari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perat uran Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer ah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu d dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri D alam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Pe raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daer ah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia T ahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 03 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 04 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Ne gara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); -2- 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbang an Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo r 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No mor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penganggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daera h Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang St andar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ta ta Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo r 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hib ah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi a Nomor 5272); 16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peng adaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah den gan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Peru bahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengada an Barang/Jasa Pemerintah; -3- 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir den gan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelol aan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2011 Nomor 310); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer ah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Ne geri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebag ai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebaga i berikut: Pasal 11 (1) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hiba h pada PPKD. (2) Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah; b. Pemerintah daerah lainnya; c. Perusahaan daerah; d. Masyarakat; dan e. Organisasi kemasyarakatan. (3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yan g diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedala m jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD. 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut: -4- Pasal 11A (1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, al amat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala D aerah tentang Penjabaran APBD. (2) Format Lampiran III Peraturan Kepala Daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Men teri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 3. Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonve rsikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi angga ran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. (2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa baran g dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada L ampiran II Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A (1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdir i dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. (2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. (3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelu mnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosia l yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. (4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi p agu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ). 5. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebaga i berikut: Pasal 30 (1) Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelomp ok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belan ja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD. -5- (2) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek bela nja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. individu dan/atau keluarga; b. masyarakat; dan c. lembaga non pemerintahan. (3) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelo mpok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan ke giatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, ob yek belanja bantuan sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sos ial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD . 6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A (1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, al amat penerima dan besaran bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepa da individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. (2) Format Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.2 Peraturan Men teri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 7. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan diantara aya t (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besara n bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peratura n daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. (2) Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didas arkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputu san kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan seb elumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A. (2a) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada in dividu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 23A didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan da ri pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan kepala daerah setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. (3) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan deng an cara pembayaran langsung (LS). (4) Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai s ampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapa t dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU). (5) Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bant uan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi denga n kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial. -6- 8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan satu Pasa l baru, yaitu Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan seb elumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A paling lambat tanggal 5 Ja nuari tahun anggaran berikutnya. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mem uat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima ole h masing-masing individu dan/atau keluarga. 9. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bant uan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah; b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar pe nerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantu an sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individ u dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 10. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga berbun yi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversika n sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi angga ran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. (2) Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial ber upa barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada Lampir an II Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus, ayat (3) diub ah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga P asal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausaha an, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring d an evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. (2) Dihapus -7- (3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan ban tuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaiman a dimaksud pada ayat (1). (4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada a yat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling l ambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Da erah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (5) Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengatura n pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebaga i berikut: BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggara n, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban ser ta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun angg aran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesi a. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 540 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN
Posted on: Tue, 01 Oct 2013 04:01:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015