SYIAH SAMPANG ! HARUS TAHU !!! TAJUL MULUK (Syiah Rafidhah) - TopicsExpress



          

SYIAH SAMPANG ! HARUS TAHU !!! TAJUL MULUK (Syiah Rafidhah) !!! [ Syiah Rafidhah = Syiah Imamiyah = Syiah Itsna Asyariyah = Syiah Jafariyah ] Semoga kaum Muslimin tidak tertipu dengan ajaran sesat ini. Ini dia ajaran sesat Tajul Muluk yang disebarkan di masyarakat Sampang (Muslimpress) - Ajaran yang disebarkan Tajul Muluk, menurut para ulama yang tergabung dalam : ▬ Forum Musyawarah Ulama (FMU) Madura ▬ dan Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (BASSRA), ▬▬adalah terkategori sebagai Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah. Dalam sebuah dokumen hasil penelitian tentang Syiah di Sampang dikatakan secara resmi untuk menelusuri ajaran-ajaran Tajul melalui dokumen memang sulit dilakukan, karena buku-buku ajaran Tajul : ▬ sudah sulit diakses ▬ dan sulit diketahui keberadaannya. Tetapi, karena pada tahun 2006 Tajul pernah dipanggil oleh para ulama, sanak kerabatnya dan pemerintah untuk mengklarifikasi ajarannya, pada saat itu Tajul membawa setumpuk literatur kitab-kitab Syiah. Seperti diketahui literatur Syiah yang terkenal di antaranya : ▬ Al Kafi karya al-Kulani, ▬ Man La Yahdhuruhul Faqih karya Muhammad bin Bawaih al-Qummi, ▬ Tahdzibul Ahkam ▬ dan Al Istibshar karya Abu Jafar Muhammad bin Hasan al-Thusi. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, ajaran Tajul Muluk yang mencolok di masyarakat mencakup : ▌rukun iman, ▌rukun Islam, ▌cara salat, ▌nikah mutah, ▌azhan, iaqamah, ▌wudhu, ▌salat jenazah, ▌aurat ▌dan pelaksanaan perayaan-perayaan. Rukun Iman. —————— Rukun iman yang diajarkan Tajul terdiri atas lima rukun: (1)● Tauhidullah (pengesaan Allah), (2)● An-Nubuwah (Kenabian), (3)● Al-Imamah, yang terdiri dari 12 imam, (4)● al-Adil dan (5)● Al-Maad (Hari Kiamat/Pembalasan). Rukun Islam. —————— Rukun Islam menurut mereka ada delapan, di antaranya: (1)● Salat (tidak menggunakan syahadat), (2)● Puasa, (3)● zakat, (4)● Khumus (bagian 20% dari harta untuk jihad fi sabilillah), (5)● Haji, tidak wajib ke Makkah, cukup ke Karbala, (6)● Amar Maruf Nahi Munkar, (7)● Jihad fi Sabilillah (jihad jiwa raga), (8)● Al-Wilayah (taat kepada Imam dan bara terhadap musuh-musuh Imam). Salat. —— Salat yang diajarkan Tajul muluk hanya dilakukan : ▬ tiga waktu saja, ▬▬ yakni Zuhur digabung dengan Ashar (dilakukan 1 kali saja), Maghrib digabung dengan Isya (dilakukan 1 kali saja) dan Subuh merupakan bonus (tidak perlu dilakukan). Menurut catatan laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri Sampang per tanggal 21 Desember 2011, disebutkan bahwa : ▬ pada saat salat tidak ada bacaan fardhu. Kemudian sesudah salam : ▬ ada takbir tiga kali ▬▬ yang intinya melaknat sahabat Nabi, yakni Abu Bakar, Umar dan Utsman karena dianggap kafir. . Nikah Mutah (Kawin kontrak). ————————————— Disebutkan pernikahan yang dilakukan ▬ tanpa wali dan saksi ▬▬ bisa dilakukan hingga 100 kali. Semakin banyak mutah maka derajat imannya semakin tinggi. Menurut laporan, salah satu pengikut Tajul, Alimullah melakukan mutah dengan Ummul Qurro, yang masih muridnya sendiri. Karena tak disetujui kedua orang tua masing-masing, mereka akhirnya cerai. Azhan. ——— Azhan yang dipraktikkan ditambah dengan kalimat Asyhadu anna Aliyan wali Allah dan Asyhadu anna Aliyan hujjatullah. Wudhu. ——— Wudhu cukup menggunakan air sedikit, satu gelas saja cukup untuk mengusap. Menurut pengikut Tajul, wudhu hanya dilakukan dengan membasuh muka dan tangan saja. Sedangkan yang lainnya hanya diusap. Kalau tidak sama seperti itu, batal wudhunya. Salat Jenazah. —————— Salat jenazah menurut mereka hanya merupakan doa, tidak wajib dan tidak memakai wudhu dan salam. Aurat. —— Aurat bagi mereka hanyalah pada alat vital saja. Memakai pakaian tidak suci tidak masalah asalkan yang dipakai alat vital suci. . Ajaran lainnya yang sampai kepada masyarakat adalah : —————————————————————————— ■ bahwa al-Quran yang ada saat ini sudah tidak orsinil lagi karena sudah diubah oleh sahabat Nabi, Utsman bin Affan. ■ Mereka meyakini Al Quran yang asli tiga kali lebih banyak dari Al-Quran yang ada sekarang. ■ Al Quran yang lengkap dan utuh itu diyakini sedang dibawa oleh Imam Mahdi yang ghaib. Selain itu mereka juga mengharamkan salat tarawih, salah duha, puasa asy-Syura, makan jeroan dan ikan yang berisik. Buka puasa mereka lakukan pada waktu Isya. . Sementara BASSRA, berdasarkan hasil rapat pada Selasa 3 Januari 2012, menyimpulkan ada 10 poin kesesatan ajaran Tajul Muluk, antara lain: ■ Pertama, mengingkari salah satu rukun Iman dan rukun Islam. ■ Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil al Quran dan as Sunnah ■ Ketiga, meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran ■ Keempat, mengingkari otensitas dan kebenaran Al-Quran ■ Kelima, menafsirkan Al Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir ■ Keenam, mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai ajaran Islam ■ Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul ■ Kedelapan, mengingkari Nabi muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir ■ Kesembilan, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat ■ Kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari. . Ajaran Tajul ini tidak serta merta diberikan langsung kepada semua pengikutnya. Bagi kalangan awam ajaran-ajaran ini disampaikan secara bertahap. Jadi bagi mereka yang awam dan baru bergabung dengan kelompok Tajul bisa saja mereka akan menganggap semua tudingan ini sebagai fitnah. Berdasarkan wawancara dengan salah seorang warga yang pernah menjadi pengikutnya, M Nur, sejak 2008 Tajul mulai menyampaikan khutbah Jumat bahwa : ▬ rukun Islam ada 8, ▬ rukun iman ada 5, ▬ khalifah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam bukan Abu Bakar, ▬▬ Abu Bakar dikatakan merampok dari Ali. M Nur mengaku : setelah kurang lebih dua tahun menjadi pengikut Tajul, ia baru tahu adanya penistaan terhadap sahabat Nabi. Menurutnya ia pertama kali terkejut ketika ada perayaan Ghadir Khum di Pasean, Pamekasan, di rumah Habib Mustofa. Saat itu dibahas ketentuan khalifah yang sudah ditentukan oleh Allah khusus kepada Ali, tetapi dirampok oleh Abu Bakar. Puncak dari acara peringatan Ghadir Khum adalah : ▬ melaknat Abu Bakar dan Utsman. ▬▬ Ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebut kata thagut mereka maknai sebagai Abu Bakar dan Umar. (suara-islam) Asrizal Ar-Riauniy Nasution https://facebook/photo.php?fbid=411332972256387&set=t.1307751853&type=1 ▬▬▬▬▬▬▬▬ Tajul Muluk “Ra Tajul”, begitu sapaan akrabnya di masyarakat, di masa remajanya pernah mondok di Ma’had Islami Darut Tauhid (MISDAT), asuhan KH Ali Karrar Shinhaji, di Lenteng Proppo, Pamekasan di tahun 80-an. Setelah itu, Tajul melanjutkan pendidikannya di Yayasan Pendidikan Islam (YAPI), Bangil (Yayasan Syiah *) , sekitar tahun 1988-an, selama enam tahun. Dari YAPI, Tajul sempat diberangkatkan ke Saudi Arabia menjadi TKI selama enam tahun. Di tempat kerja itu Tajul diduga banyak belajar dan mendalami ajaran Syiah Itsna ‘Asyariyyah. Tajul juga aktif di : ▬ organisasi Syiah di Indonesia, ▬▬yaitu Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI). Posisi Tajul adalah : ▬ PD (Pimpinan Daerah) IJABI Sampang. Tapi, IJABI di Sampang dan bahkan di Madura : ▬ lebih bergerak di bawah tanah, ▬▬ dan tidak ditemukan dalam daftar ormas di Sampang. Diperkirakan, aktivitas IJABI di Sampang bermula seiring dengan gerakan Syiah yang dibawa oleh Tajul Muluk. gensyiah/kisah-tajul-muluk-yang-wajib-diketahui.html ▬▬▬▬▬▬▬▬ MK MENOLAK SELURUH PERMOHONAN TAJUL MULUK Alhamdulillah, MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh tokoh Syi’ah dari Kabupaten Sampang, Tajul Muluk. Putusan dengan Nomor 84/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Kamis (19/9). “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akil di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah beranggapan : ▬ UU Pencegahan Penodaan Agama masih diperlukan ▬▬ walaupun rumusannya belum dapat dikatakan sempurna. Hal ini karena : apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat. “Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon agar Mahkamah menyatakan : ▬ Pasal 156a KUHP ▬▬ dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah tidak beralasan menurut hukum,” urai Anwar. Pada Minggu, September 22, 2013 forum-unand.blogspot/2013/09/mk-menolak-seluruh-permohonan-tajul.html
Posted on: Fri, 25 Oct 2013 08:54:33 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015