Saya tertarik bisnis jabon, tapi? . 1. Dimana harus membeli - TopicsExpress



          

Saya tertarik bisnis jabon, tapi? . 1. Dimana harus membeli bibitnya ? 2. Siapa petani penggarapnya ? 3. Dimana lahannya ? 4. Apakah pengelola legalitasnya bagus ? 5. Jangan jangan invest bodong/ penipuan ? 6. Bagaimana jika pohonnya mati, tusak hilang ? 7. Kemana saya harus menjual ? bagaimana kalau tidak laku ? Silakan bergabung bersama kami (y) :) dengan keuntungan sbb: Penyediaan Bibit yang sudah di modifikasi sehingga pohon jabon anda akan tumbuh dengan konsentrasi membesarkan diameter tidak hanya mengejar tinggi. Gratis pencarian lahan yang subur, dan penempatan tanaman pohon jabon anda sampai 2 kali panen dilahan yang sudah kami sediakan. Gratis pengurusan legalitas lahan dengan koordinasi pemerintah daerah yang di atur dalam sebuah MOU perjanjian, baik sewa lahan maupun kerjasama yang memiliki kekuatan hukum. Pemilik pohon Mendapatkan Sertifikat hak kepemilikan pohon yang resmi , tata cara dan aturan dilegalisir oleh notaris dan sertifikat bisa dijual belikan dengan syarat dan ketentuan. Gratis biaya mulai dari penyediaan petani Penggarap, Pembersihan lahan, Biaya penanaman, Biaya Pupuk, Biaya perawatan dan pembesaran yang didampingi oleh Tenaga Ahli Kehutanan. Gratis sistem pemantauan atau Eye Grow, kamera pemantau di lokasi penanaman untuk melihat pertumbuhan tanaman anda. Kamera sudah terhubung dan bisa anda akses online kapan saja,dan dimana saja. Dikerjakan oleh Tim Ahli yang berpengalaman langsung dari Kementrian kehutanan Prof. DR. Ir. Abdullah Syam, MSc Salah seorang staf ahli dari Pusat Litbang Konservasi dan Rehabilitasi yang saat ini menjabat ketua peneliti utama, Kementrian Kehutanan serta didukung dan di kelola oleh perusahaan yang telah mendapatkan penghargaan rekor muri dan berbagai penghargaan baik dalam negeri dan telah bersertifikasi internasional Manajemen Resiko Tingkat 1 : Garansi penggantian bibit pohon/ tanaman selama proses perawatan apabila tanaman mati atau rusak. ( tertuang dalam MOU di sertifikat dan di syahkan oleh notaris Manajemen Resiko Tingkat 1 :Garansi penggantian atau kompensasi : Apabila Pohon rusak/hilang tetap akan di ganti dengan usia yang sama dan diameter yang sama, Apabila tidak ada tanaman pengganti, usia tanam 4 tahun akan diganti Rp 300.000/pohon .Usia 5 tahun Rp 400.000.( Tertuang dalam MOU di sertifikat dan di syahkan oleh notaris berkekuatan hukum) Manajemen Resiko Tingkat 2 : GREEN BACKUP ASSET : Sistem yang mem-backup resiko masa panen , apabila resiko hasil 2 kali panen kurang dari 600 ribu ataupun Gagal Panen pohon Jabon, Setiap pohon akan di backup oleh properti milik PT.GMN( Jika berhasil panen pemiliki pohon tetap mendapatkan Hasil panen Pohonnya + Pemilik pohon tetap mendapatkan 40% dari Nilai aset Properti tersebut
Posted on: Thu, 27 Jun 2013 06:16:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015