Urus Status Kerja di Arab, Muhaimin Tegaskan TKI Tidak Dipungut - TopicsExpress



          

Urus Status Kerja di Arab, Muhaimin Tegaskan TKI Tidak Dipungut Biaya Rabu, 19 Juni 2013 | 17:56, beritasatu/nasional Jakarta - Pemerintah menegaskan, tidak ada pembebanan biaya pada proses pengurusan dokumen perbaikan status tenaga kerja oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari ilegal menjadi legal di Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi. Menakertrans mengimbau kepada para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi legal di Arab Saudi agar mewaspadai upaya-upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja ini . “Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis," ujar Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/6). Muhaimin mengaku telah menerima laporan adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba melakukan penipuan dengan dalih mempercepat proses pengurusan dokumen ini. Untuk itu, dia pun menginstruksikan Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi untuk mensosialisasikan hal ini kepada para TKI dan segera menindaklajuti hal tersebut dengan mengambil langkah langkah pencagahan lainnya. Sementara itu, terkait dengan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk pengurusan izin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya tersebut harus dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali. “Bagi perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja, saya tidak akan segan- segan untuk menjatuhkan sanksi tegas dan mencabut ijinnya, “ terang Muhaimin. Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan edaran resmi terkait masalah ini. Mereka telah mengeluarkan kebijakan berbentuk edaran yang ditujukan pada semua perusahaan, perorangan dan tenaga kerja asing (ekspatriat) agar segera memperbaiki pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan izin tinggal sebelum berakhirnya masa tenggang pada 3 Juli 2013
Posted on: Wed, 19 Jun 2013 13:54:00 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015