(sedang menghayal) UU Dikti No 1 tahun 2025, tentang mahasiswa - TopicsExpress



          

(sedang menghayal) UU Dikti No 1 tahun 2025, tentang mahasiswa bimbingan: setiap mahasiswa bimbingan berhak memperoleh pertemuan bimbingan serendah rendahnya 20 kali bimbingan proposal, 20 kali bimbingan hasil dan 20 kali bimbingan tutup. jika lama bimbingan tersebut telah terpenuhi maka mahasiswa memiliki hak untuk mengikuti ujian proposal, hasil dan tutup. UU Dikti No 2 tahun 2025, tentang dosen pembimbing berbunyi : Bagi dosen yang memiliki serendah rendahnya 3 bimbingan atau lebih dan selama kurun waktu 7 tahun untuk S1 serta 2 tahun untuk S2. jika dalam waktu tersebut mahasiswa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi (yudisium) maka dosen yang menjadi pembimbing dikenai sangksi akademis berupa pencopotan jabatan atau Droup Out dan denda minimal Rp1000.000.000. UU Dikti No 3 tahun 2025, : UU Dikti No 2 tahun 2020 berlaku jika UU Dikti No 1 telah terpenuhi. Direktorat Pendidikan tinggi jakarta 2025
Posted on: Fri, 20 Sep 2013 02:00:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015