1. Jual Beli Solar, Gandasari Hanya Punya Izin - TopicsExpress



          

1. Jual Beli Solar, Gandasari Hanya Punya Izin Pelayaran Tanjungpinang, IsuKepri – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang dilakukan PT Gandasari Petra Mandiri, atas terdakwa Sudirman, terungkap jika perusahaan tersebut telah menjual dan membeli solar subsidi. Sementara, PT Gandasari Petra Mandiri hanya mengantongi izin pelayaran saja. Hal itu diungkapkan Saksi Rina Yohana selaku manager keuangan PT Gandasari Petra Mandiri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/7). Sidang agenda lanjutan keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH, menghadirkan enam orang saksi. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Jalili Sairi SH, meminta keterangan saksi secara terpisah dan bergantian. Awalnya, majelis hakim meminta keterangan dua orang saksi dari pihak perusahaan PT Gandasari. Usai meminta keterangan kedua saksi, selanjutnya majelis hakim meminta keterangan tiga saksi dari rekanan bisnis perusahaan terdakwa Sudirman. Usai meminta keterangan ketiga saksi tersebut, terakhir majelis hakim meminta keterangan saksi Rina Yohana, selaku Manager Keuangan di PT Gandasari Petra Mandiri. Saksi Rina Yohana mengatakan, perusahaannya memiliki izin yang bergerak dibidang pelayaran dan angkutan. “Perusahaan kami bergerak dibidang pelayaran Pak Hakim,” ucap Rina dihadapan majelis hakim. Namun, dalam perkara ini, majelis hakim yang diketuai oleh Jalili Sairi SH menanyakan izin dan kapasitas perusahaan PT Gandasari merupakan bergerak dibidang pelayaran, namun dapat membeli BBM dan kembali menjualnya. Saksi Rina mengemukakan, perusahaannya membeli BBM tersebut untuk operasional kapal perusahaannya. Sedangkan, adanya perusahaan lain yang membeli minyak dari perusahaannya itu dengan sistem barter. “Kami barter pak hakim, seperti tukar minyak dengan batu bauksit,” ujarnya. Selain itu, kata Rina, perusahaannya membeli BBM itu sejak tahun 2011 hingga saat ini dari Batam. “Kami membeli BBM dari PT Lautan Terang di Batam, dengan harga dari Rp7000 hingga Rp8000,” katanya. Sedangkan dalam hal ini, kata dia, Martono disebut – sebut saksi sebelumnya selaku orang yang tugasnya mencari dan menjual solar ke rekanan bisnis perusahaan PT Gandasari, lantaran Martono selaku pengurus di perusahaan tersebut. “Saya yang membayarkan DP pembelian BBM itu melalui Martono. Sedangkan, perusahaan kita dengan perusahaan lainnya itu melakukan sistem barter, seperti tukar batu bauksit dengan solar,” katanya lagi. Atas keterangan saksi Rina tersebut, terdakwa Sudirman selaku Direktur PT Gandasari membenarkan keterangan saksi, sehingga majelis hakim menunda sidang dan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG) 2. Dua Perusahaan Ngaku Beli Solar Dari Gandasari Tanjungpinang, IsuKepri – Sebanyak dua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan bauksit mengakui telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dari perusahaan PT Gandasari Petra Mandiri. Hal itu disampaikan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dan penimbunan BBM solar subsudi atas terdakwa Sudirman yang merupakan Direktur PT Gandasari Petra Mandiri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/7). Dalam agenda sidang yang diketuai oleh Jalili Sairi SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH menghadirkan enam orang saksi. Dari enam saksi tersebut, tiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi dari pihak PT Gandasari, sedangkan tiga saksi lainnya merupakan dari perusahaan rekanan bisnis dari perusahaan terdakwa. Tiga saksi yang merupakan parnert dari perusahaan PT Gandasari Petra Mandiri tersebut, yakni saksi David Chang dan saksi Ismail merupakan dari perusahaan PT Harap Panjang, sedangkan satu saksi lainnya yakni saksi Helena dari perusahaan PT Kereta Kencana. Saksi helena mengatakan, perusahaannya bekerjasama dengan perusahaan PT Gandasari Petra Mandiri dalam pembelian solar dan batu bauksit. “Perusahaan kami menjual batu ke PT mereka. Sedangkan kami membeli solar dengan harga yang murah dan kadang dengan harga yang standar,” ucap Helena. Minyak itu, kata saksi, diantar ketempatnya oleh perusahaan PT Gandasari, dan pembeliannya melalui Martono. “Biasanya, Martono yang menawarkan solar itu melalui telepon ke kami dan Martono menggunakan PT Gandasari,” katanya. Selain itu, saksi David Chang yang merupakan perwakilan dari perusahaan PT Harap Panjang menyampaikan, perusahaannya menerima solar dari PT Gandasari tersebut sebanyak 70 ton pada bulan Februari hingga April tahun 2012 lalu. “Saya membeli BBM melalui PT Gandasari lantaran adanya hubungan kerja dengan PT Gandasari, begitu ada penawaran, ya kita terima,” ujarnya. Awalnya, kata dia, perusahaannya membeli BBM itu melalui PT Gandasari Resourt, kemudian PT Gandasari Siping Line. “Dalam hal ini, perusahaan kami barter dengan PT Gandasari, apalagi, disitu kita melihat harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pertamina,” ucap David. Sementara, dalam persidangan itu, saksi Helena menambahkan, pembayaran pembelian BBM tersebut dapat melalui batu dan bisa juga dengan cek giro,” kata Helena. Atas keterangan ketiga saksi, terdakwa Sudirman membenarkannya. Sehingga majelis hakim yang diketuai Jalili sairi SH menunda sidang dan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak migas. (ALPIAN TANJUNG)
Posted on: Wed, 24 Jul 2013 19:48:55 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015