Merokok dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan yang - TopicsExpress



          

Merokok dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Penyakit yang mengancam pun tak main-main dan butuh biaya besar. Bila biaya kesehatan penyakit akibat rokok ini ditanggung oleh negara, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa bangkrut. Berdasarkan penelitian Balitbang Kementerian Kesehatan, diperkirakan biaya pengobatan dan perawatan penyakit terkait rokok untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 39,5 triliun. Angka tersebut hanya untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan 3 jenis penyakit terkait rokok, yaitu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung iskemik dan penyakit kanker paru. Diyakini pembiayaan untuk pengobatan dan perawatan penyakit terkait rokok tersebut akan jauh lebih besar seiring bertambah banyaknya jumlah perokok dari tahun ke tahun, serta jika dihitung semua pembiayaan yang dikeluarkan untuk pengobatan dan perawatan bagi seluruh penyakit terkait rokok. Perokok itu tahu kalau dia bakal sakit (dengan merokok), tapi masih dilakukan. Itu namanya membahayakan diri sendiri. Dan kalau itu (biaya kesehatan untuk penyakit terkait rokok) dicover, biayanya terlalu besar, BPJS bisa bangkrut, jelas Dr Zaenal Abidin, MH, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Hal ini disampaikannya dalam acara Seminar IDI dengan Tema Gangguan Kesehatan dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok, Tanggung Jawab Siapa? di Hotel Manhattan Jl Prof. Dr. Satrio Casablanca, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2013). Menurut Dr Zaenal, hampir semua perokok tahu bahwa kebiasaan buruknya bisa menimbulkan berbagai penyakit berbahaya. Sayangnya, ancaman penyakit tersebut tak cukup untuk membuat perokok jera dan menghentikan kebiasaanya. Jika ini masih dilakukan, artinya perokok dengan sengaja menyakiti atau membahayakan diri sendiri. Dan sesuai dengan Perpres No 12 tahun 2013 pasal 25, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pada kenyataannya, merokok jelas termasuk dalam kategori menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Dengan demikian, penyakit terkait rokok seharusnya dikategorikan sebagai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, tutur Dr Emil Agustiono, M.Kes, Deputi III Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kemenkokesra. Kami merekomendasikan jalan lain, yaitu (biaya kesehatan) ditanggung oleh perokok sendiri atau perusahaan rokok. Harus ada aturan khusus yang menetapkan alokasi dari industri rokok untuk biaya medis, beda dengan cukai. Tidak adil membebankan pada BPJS, karena itu iuran dari banyak orang. Kecuali dia sakit bukan karena dirinya sendiri (bukan akibat rokok), misal ketularan atau kecelakaan. Tapi kalau akibat dari rokok, BPJS bisa bangkrut. Tidak kuat, biayanya besar, tutup Dr Zaenal. Sumber : detik
Posted on: Sun, 03 Nov 2013 09:40:59 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015