Sebagaimana diketahui ada dua jenis Advokat Asing yang melakukan - TopicsExpress



          

Sebagaimana diketahui ada dua jenis Advokat Asing yang melakukan prakteknya di Indonesia. Jenis pertama adalah Advokat Asing yang sudah lama bekerja di kantor hukum di Indonesia. Bahkan sebagian mereka ada yang bisa berbahasa Indonesia cukup lancar. Sebagian lagi kawin dengan orang Indonesia dan mempunyai kehidupan berkeluarga di Indonesia. Jenis advokat kedua adalah Advokat Asing yang berpraktek di Indonesia namun tidak bekerja di kantor hukum di Indonesia. Advokat Asing jenis kedua tersebut sering muncul bolak-balik Jakarta dari kota tempat tinggalnya, bisa di Singapura, London, New York dan kota-kota lainnya. Jenis advokat kedua inilah yang harus diberantas karena tidak jelas statusnya dan juga kontribusinya di Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003 telah mengatur secara jelas berkaitan dengan praktek Advokat Asing di Indonesia (Bab VII, Pasal 23 dan Pasal 24). Disamping itu telah ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang persyaratan dan tatacara mempekerjakan Advokat Asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut di atas jelas telah diatur Advokat Asing dapat berpraktek di Indonesia sepanjang yang bersangkutan bekerja di kantor advokat di Indonesia, dimana telah diberikan ijin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat. Bahkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut di atas dinyatakan sebagai berikut : 1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Advokat Indonesia mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tembusan kepada : a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran dokumen : a. Rekomendasi dari Organisasi Advokat Indonesia; b. Perjanjian kerja antara Kantor Advokat Indonesia dengan Advokat Asing yang akan dipekerjakan yang dilegalisir oleh Notaris; c. Data lengkap dari Advokat Asing tersebut, yakni : Riwayat hidup (Curriculum Vitae);Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal;Surat Keterangan sebagai pengacara aktif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal;Surat Keterangan sebagai anggota organisasi profesi hukum, yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Poros Tengah Asing berasal;Surat Keterangan tidak dicegah dan ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;Fotokopi passport;Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;Nomor pokok wajib pajak atas nama Kantor Advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing. Menurut pandangan AAI ketentuan persyaratan formal tersebut di atas tidaklah cukup. Sebaiknya rekomendasi bagi Advokat Asing yang ingin bekerja di Indonesia atau memperpanjang ijin kerjanya di Indonesia diberikan setelah yang bersangkutan lulus dalam ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Tentu AAI mempunyai alasan untuk dilakukannya ujian terhadap Advokat Asing tersebut yaitu sebagai berikut : Di negara lain setiap orang yang ingin melakukan praktek sebagai Advokat baik bagi warga negaranya maupun warga negara asing harus mengikuti ujian Bar-Examinination dan dinyatakan lulus. Bahkan di Jepang, ujiannya dilakukan dalam bahasa Jepang sehingga harus mempunyai kemampuan berbahasa Jepang yang baik.Advokat Indonesia diwajibkan untuk mengikuti ujian-ujian advokat sebelum bisa berpraktek di negerinya sendiri, sehingga sudah selayaknyalah Advokat Asing yang akan berpraktek di negara kita juga harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.Dari pengalaman berpraktek bersama dengan Advokat Asing di Indonesia, mereka memberikan opini kepada klien-klien mereka diluar negeri mengenai persoalan-persoalan hukum berkenaan dengan UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, prinsip-prinsip hukum kontrak di Indonesia dan proses eksekusi putusan hakim/arbiter asing di Indonesia. Dengan demikian mereka harus menguasai hukum Indonesia, yang sangat mungkin berbeda dengan hukum di negaranya (jangan sampai terjadi lagi, misalnya, opini yang dikeluarkan untuk kantor hukum Indonesia tetapi ditanda tangani oleh Advokat Asingnya, menyatakan trust diakui di Indonesia). Menurut AAI ada beberapa subjek yang dapat diuji untuk Advokat Asing yaitu mengenai : UU Advokat No. 18 Tahun 2003;Kode Etik Advokat AAI;UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007;UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007;Prinsip-Prinsip Umum yang berlaku di Buku III KUHPerdata (hukum kontrak); Eksekusi putusan pengadilan dan arbitrase asing di Indonesia. Melalui cara ujian yang dilakukan dengan standar yang jelas, maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat untuk Advokat Asing lebih dapat dipertanggung-jawabkan. Ini membuat Organisasi Advokat seperti AAI menjadi lebih berwibawa di mata para Advokat Asing dan juga secara pandangan internasional. The last but not the least, kita bisa membedakan Advokat Asing yang prakteknya bisa di pertanggung-jawabkan dengan Advokat Asing avonturir. Advokat Asing yang telah lulus ujian kita terima, sedangkan Advokat Asing avonturir kita tolak. Sudah saatnya kita menjadi tuan rumah dalam praktek hukum di Indonesia. Kita berantas habis Advokat Asing Avonturir yang hanya mengejar kepentingan bisnis mereka semata-mata, tidak bertanggung-jawab memberikan legal opinion, serta nol kontribusinya di Indonesia. Salam AAI – Officium Nobile
Posted on: Fri, 21 Jun 2013 22:19:12 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015