sebelum menyeru untuk berjihad, perlu diadakan studi fiqih dan - TopicsExpress



          

sebelum menyeru untuk berjihad, perlu diadakan studi fiqih dan penelitian yang intensif dan teliti, apakah seruan untuk menegakkan sarana ini (yaitu jihad) mampu merealisasikan tujuan yang dimaksud, yaitu tegaknya agama Allah di muka bumi? Diantara faktor pembantu untuk memahami keadaan kaum muslimin, bahwasanya jika mereka berada dalam kondisi lemah, dari segi persiapan dan senjata dibandingkan musuh, maka mereka tidak diperkenankan untuk menempuh rel jihad dan peperangan terhadap musuh dikarenakan lemahnya kondisi mereka. Dan yang memperjelas hal tersebut adalah bahwasanya Allah tidak memerintahkan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya untuk memerangi kaum kuffar tatkala mereka berada di Mekkah, hal ini disebabkan lemahnya kondisi mereka dar segi persiapan dan senjata. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar disebabkan kelemahan dirinya dan kaum muslimin untuk melakukan hal tersebut. Kemudian tatkala beliau berhijrah ke Madinah sehingga memiliki kekuatan untuk menolong beliau, maka Allah pun mengijinkan beliau untuk berjihad. Dan tatkala kekuatan mereka bertambah, ditetapkanlah perintah berperang atas mereka, walaupun belum diperintahkan untuk memerangi kabilah-kabilah yang mengadakan perjanjian damai dengan mereka, dikarenakan kaum muslimin pada saat itu belum mampu untuk memerangi seluruh kaum kuffar. Tatkala Allah menaklukkan Makkah bagi mereka dan tali peperangan dengan kaum kafir Quraisy beserta para raja Arab terputus serta berbagai utusan Arab mengirim duta mereka untuk menyatakan keislaman kepada beliau, maka Allah memerintahkan untuk memerangi seluruh kaum kuffar kecuali mereka yang memiliki perjanjian damai yang bertempo dan Allah memerintahkan untuk membatalkan berbagai perjanjian damai yang bersifat mutlak, sehingga faktor yang menghapus dan membatalkan kewajiban jihad adalah ketika perang tidak mungkin dilakukan.” (Al Jawabush Shahih1/237). Beliau juga mengatakan lebih lanjut, “Dan sebab hal tersebut adalah karena menyelisihi kaum kuffar tidak akan terealisasikan melainkan dengan terwujudnya kejayaan agama ini yang dibuktikan dengan adanya jihad, dan memaksa orang kafir untuk membayar jizyah dan untuk tetap dalam keadaan hina. Tatkala di awal perkembangannya, kaum muslimin berada dalam kondisi lemah, menyelisihi kaum kuffar belum disyari’atkan. Setelah agama ini telah sempurna dan jaya, maka barulah menyelisihi (tidak tasyabbuh) tersebut disyari’atkan bagi kaum muslimin (Iqtidlaush Shirathal Mustaqim1/420). Beliau mengatakan, “Hal tersebut (yaitu diperanginya seluruh kaum kuffar dan penarikan jizyah dari ahli kitab-) merupakan hasil dari kesabaran dan ketakwaan yang diperintahkan Allah pada permulaan Islam, pada saat itu tidak ada satupun jizyah yang ditarik dari kaum Yahudi yang berdiam di Madinah maupun dari selain mereka. Sehingga berbagai ayat yang memerintahkan untuk bersabar dan menahan diri berlaku bagi setiap mukmin yang lemah dan tidak mampu untuk menolong agama Allah dan rasul-Nya dengan lisan dan tangannya, maka dirinya menolong agama Allah sesuai kemampuannya pada saat itu, yaitu dengan hati atau semisalnya. Dan ayat yang menunjukkan untuk memerangi kaum kuffar dan pengambilan jizyah (At Taubah: 29), diperuntukkan bagi kaum kuffar yang memiliki perjanjian dengan kaum mukminin dan berlaku bagi setiap mukmin yang memiliki kekuatan dan mampu untuk menolong agama Allah dan rasul-Nya dengan kekuatan lisan dan tangannya. Berdasarkan ayat inilah kaum muslimin mempraktekkan hal tersebut di akhir kehidupan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Demikian juga akan tetap ada golongan dari umat ini yang tegak di atas kebenaran, menolong agama Allah dengan semaksimal mungkin hingga hari kiamat tiba. Maka, setiap mukmin yang berada di suatu negeri atau di suatu waktu dan dalam keadaan lemah, maka hendaknya dirinya mempraktekkan kandungan ayat yang memerintahkan untuk bersabar dan menahan diri dari kaum musyrikin dan ahli kitab yang menyakiti Allah dan rasul-Nya. Adapun mereka yang memiliki kekuatan, maka hendaknya dia mempraktekkan ayat yang memerintahkan untuk memerangi para penghulu kekufuran yang mencela agama, dan juga mempraktekkan ayat yang memerintahkan untuk memerangi ahli kitab hingga mereka memberikan jizyah dari tangan-tangan mereka sedangkan mereka dalam keadaan hina (Ash Sharimul Maslul2/413). Syaikh Abdurrahman As Sa’di mengatakan, “Seluruh ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Hal ini ditetapkan setelah peristiwa hijrah ke Madinah. Tatkala kaum muslimin kuat untuk berperang, maka Allah pun memerintahkan mereka untuk melakukannya setelah dulunya mereka diperintah untuk menahan diri dari berperang (At Tafsirhal. 89).
Posted on: Wed, 07 Aug 2013 01:40:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015