Pakar Tata Negara: Partai Politik Sama Sekali Tidak Bisa Menarik - TopicsExpress



          

Pakar Tata Negara: Partai Politik Sama Sekali Tidak Bisa Menarik Menteri dari Kabinet Laporan: Hendry Ginting RMOL. Partai politik yang tergabung dalam sekretariat gabungan (Setgab) tak berhak secara konstitusional menarik menteri-menterinya hengkang dari kabinet. Sekalipun partai politik asal menterinya tersebut keluar dari setgab. "Parpol tidak mempunyai hak konstitusional memberhentikan seorang menjadi menteri atau bahkan memerintahkan seorang menteri untuk mundur secara subjektif dari jajaran kabinet presiden," kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (11/6). Dia menjelaskan, menteri yang sudah masuk atau duduk di kabinet sesungguhnya sudah menjadi properti atau onderdil -onderdil negara alias pembantu presiden dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan. Dalam Pasal 17 UUD 45, disebutkan bahwa presiden dibantu oleh menteri menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden. "Jadi parpol yang mrencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara," tandasnya. Bahkan menurut Irman, jika itu terjadi sesungguhnya bisa memutus atau merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya. Dan penarikan menteri tersebut juga bisa dinilai sebagai langkah parpol yang ingin menjatuhkan kekuasaan presiden di tengah jalan. "Karena mencopot onderdil-onderdil kekuasaan presiden itu meski onderdil itu adalah kader parpol yang keluar dari setgab," tambahnya. Hal ini, tegasnya, sama saja mau merendahkan konsepsi bernegara atau konsepsi pemerintahan hanya sekedar "permainan politik" dari sebuah konsep besar yaitu melindungi dan memajukan kesejahteraan umum seluruh bangsa indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaaan UUD 45. "Tujuan bernegara adalah melindungi dan memajukan kesejahteraan umum seperti yang ada dalam UUD 45," demikian Irman. [ysa] rmol.co/read/2013/06/11/114081/Partai-Politik-Sama-Sekali-Tidak-Bisa-Menarik-Menteri-dari-Kabinet?utm_medium=twitter&utm_source=twitterfeed
Posted on: Tue, 11 Jun 2013 10:29:44 +0000

Trending Topics



ass="sttext" style="margin-left:0px; min-height:30px;"> Narine ineligible for CLT20 final Kolkata Knight Riders superstar
Following up on the importance of full dates, here is another
Lyssnar på en skiva jag köpte i Notre Dame de Strasbourg för
Chers Amis Ghislaine Dupont et Claude Verlon, envoyés spéciaux
Mới coi phim về, chán ghê. Bỏ tiền ra đi coi

Recently Viewed Topics




© 2015