Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial - TopicsExpress



          

Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu difahami secara benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shahih, sharih (jelas) dan kuat. Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang disyariatkan dan yang tidak disyariatkan. Yang disyariatkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal alias saat menghadapi sakratul maut karena memang didukung oleh dalil-dalil yang shahih. Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan kalimat Tauhid Lâ ilâha Illallâh. Sedangkan yang tidak disyariatkan adalah ketika sudah meniggal dunia, apalagi sudah dikuburkan. Adalah musibah besar bilamana hal yang serius seperti ini dilakukan berdasarkan hadits yang tidak ketahuan juntrungannya; apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak. Nah, dalam silsilah kali ini kami mengangkat hadits tentang talqin mayit setelah dikuburkan tersebut, Bagaimanakah kualitasnya?, silahkan simak! Hadits Ketiga ﺗَﻠْﻘِﻴْﻦُ ﺍْﻟﻤَﻴِّﺖِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪَّﻓْﻦِ Menalqin Mayit adalah setelah dikuburkan Sumber Hadits Redaksi seperti ini diriwayatkan di dalam Mujam ath- Thabaraniy dengan SANAD DLAIF (LEMAH) Catatan Terhadap Kualitas Hadits Komentar tentang kualitas hadits tersebut diatas disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam bukunya ad-Durar al- Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah. Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU Hal ini berdasarkan: Kitab al-Fawâ`id al-Majmûah Fil Ahâdîts al-Mawdlûah karya Imam asy-Syawkaniy, Hal.268 Kitab Talkhîsh al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfiiy al- Kabîr karya Ibn Hajar, Jld.II, Hal.136, sekalipun beliau sudah berupaya untuk menguatkannya. Kitab Zâd al-Maâd karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, Hal.145. Beliau mengomentari hadits diatas, Tidak shahih (bila dikatakan) Marfû (terangkat periwayatannya hingga sampai kepada Nabi Shallallâhu alaihi Wa Sallam). Kitab Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm karya ash- Shaâniy, Jld.II, Hal.113. Beliau berkata, Pengarang kitab al-Manâr berkata, Sesungguhnya ulama yang menggeluti hadits tidak meragukan lagi hadits talqin tersebut adalah MAWDLU. Kitab Fatâwa an-Nawawiy karya Imam an-Nawawiy, Hal.37 Kitab Majma az-Zawâ`id karya Ibn Hajar al-Haytamiy, Jld.III, Hal.45. Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh selanjutnya berkata, Sedangkan menalqinkan mayit sebelum meninggal (saat menghadapi sakarat) dengan kalimat Tauhid, maka hal ini memang valid dan banyak sekali hadits-hadits Shahîh yang menegaskan hal itu. Bisa dilihat terhadap hadits no.322 pada kitab Mukhtashar al-Maqâshid (al-Hasanah, karya as-Sakhawiy-red.,) dengan tahqiq kami. (Diambil dari: Kitab ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh, Hal.196, Hadits no.469.
Posted on: Thu, 24 Oct 2013 00:32:39 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015