Revised Version RE: Bagaimana Process RECALL Anggota - TopicsExpress



          

Revised Version RE: Bagaimana Process RECALL Anggota Legislative di USA? Mengenal Lebih Dalam Sistem, Mekanisme, Process dan Procedurial Demokrasi di USA. RECALL anggota LEGISLATIVE di USA di masing-masing States punya system, mekanisme, process dan procedurial sendiri-sendiri, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan political conditions dimasing-masing State dan District. Tapi in general process, procedurial dan mekanismenya tidak lebih dan tidak kurang (more or less) adalah sbb: 1). Masing-masing STATES, COUNTIES dan CITIES memiliki underlying UU tersendiri yang menyebut list of probable causes yang warranted untuk bisa memulai a recall. Jadi harus ada probable cause atau an issue that warrants a recall. Dan list of probably cause itu bisa apa saja, bisa dibuat dan ditentukan oleh masing-masing constituents dimasing-masign district yang disepakati dan kemudian dimasukan ke dalam UU. Tapi in general, UU itu berisi provisions atau clause yang menyebutkan , antara lain adalah: bila wakil rakyat itu terkesan dan terbukti sudah tidak lagi peduli dengan kepetingan rakyat, atau tidak menjalankan keinginan dari mayoritas penduduk yang diwakilinya, atau disinyalir adanya potensi bribery, atau melakukan tindakan criminal, high crime atau malpractice, incompetent, dan menjadi TRAITOR. 2). Bila hal itu disinyalir terjadi, dan rakyat memiliki bukti yang kuat bahwa potensi pelanggaran itu terjadi, maka rakyat pertama-tama akan meminta anggota Legislative itu untuk mengundurkan diri. 3). Bila anggota Legislative itu menolak dan tidak mau mengundurkan diri, maka RAKYAT bisa memulai PROCESS a RECALL. a). Mengajukan dan meregistrasi surat RECALL (filing a recall complaint) kepada Secretary of State. Secretary of State di USA, beda dengan Secretary of State di Indonesia. Bukan hanya beda fungsi dan role, tetapi juga beda tugas, tanggung-jawab dan kekuasaan. Disitu ada FORMULIR RECALL yang sudah ditetapkan yang harus di isi. b). Setelah FORMULIR itu di isi lengkpa dan filed resmi, maka yang mengajukan a complaint itu akan diberitahu oleh Secretary of State untuk mengumpulkan TANDA-TANGAN sekian % dari jumlah penduduk, rakyat/konstituents dari DISTRICT (DAPIL) dimana wakil rakyat itu mewakili dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai UU. Berapa % dari jumlah penduduk? Hal itu sudah akan ditentukan oleh masing-masing DISTRICT dan sudah di UU-kan oleh pemerintah setempat, entah itu di tingkat STATE, di tingkat COUNTY atau ditingkat KOTA. Ada 5%, ada 10%, ada 12% dari jumlah penduduk dengan BATAS waktu yang ditentukan. Ada 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan sampai 6 bulan, sesuai dengan isi UU yang ditentukan. Jadi dalam syarat RECALL itu ada 2, yakni: a). Harus mendapat dukungan dari rakyat sekian persent (%) b). Dan dukungan itu harus bisa dikumpulkan dalam batas waktu yang ditentukan oleh UU. Procentase dan batas waktu untuk mengumpulkan tanda tangan itu HARUS dibuat, dengan tujuan: a). bukan untuk mempersulit RECALL dan juga bukan untuk mempermudah RECALL. b). Tapi dibuat sebagai sarana, process, makanisme dan procedure atau an outlet bagi RAKYAT biasa untuk bisa ME-RECALL anggota Legislative yang dianggap sudah tidak lagi mewakili kepetingan rakyat alias ngempret. Jadi spirit dari RECALL adalah untuk menegakkan prinsip demokrasi, dimana demokrasi itu adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dengan menempatkan "KEDAULATAN TERTINGGI" ada di tangan RAKYAT, ....bukan di tangan PARTAI POLITIK ngempret kayak di Indonesia dengan berbagai UU akal-akalan, seperti UU PAW, UU nomer 42 tahun 2008, pasal 9 dan UUD 1945 Pasal 6A, ayat 2. Ngerti bedanya dengan demokrasi di USA…??? 4). Bila syarat-syarat itu dipenuhi, maka SECRETARY OF STATE akan mengumumkan secara publik dan terbuka, kapan "SPECIAL ELECTION" untuk MERECALL anggota legislative itu akan dijalankan. 5). Setelah hari H dari RECALL itu ditentukan, maka mulai dari hari itu campaign special election bisa dilakukan, baik bagi anggota Legislative yang di RECALL atau mereka; para CELEG, yang mendaftarkan diri untuk menggantikanya. 6). Kalau yang di RECALL itu survived, maka akan tetap menjadi anggota Legislative. Tetapi kalau mayoritas rakyat (51%) menghendaki RECALL, maka anggota Legislative itu akan turun jabatan alias sudah TIDAK diinginkan oleh rakyat untuk mewakilinya. Harus turun tahta!!! Dalam special election RECALL ini, rakyat akan diberikan 2 pilihan in the ballot secara bersamaan, yakni: a). MERECALL anggota Legislative yang namanya disebutkan, YES or NO, b). Sekaligus memilih anggota Legislative baru dari sederet nama-nama yang ada dal;am BALLOT. Jadi dalam sepcial election itu, anggota Legislative yang di RECALL akan kehilangan jabatan dan penggantinyapun juga akan di pilih secara bersamaan hari itu juga. Done deal!!! Itulah secara umum system, process, procedurial dan mekanisme RECALL anggota Legislative di USA. Ada variasi sana-sini dimasing-masing States, Counties dan Cities, tetapi secara general begitu. Sebagai orang Indonesia yang sudah tinggal di USA lebih dari 21 tahun, dan melihat sendiri bahkan mengalami sendiri demokrasi di USA, sebenarnya sistem, mekanisme, process dan procedural demokrasi di America itu sangat menarik, sangat demokratis dan luar biasa. Sayang banyak politisi, anggota DPR, pejabat negara dan akademisi Indonesia yang tidak tahu the fine details dari nuts and bolts of American democracy, tapi kalau ngoceh di TV-TV, waduh… sepertinya paling hebat dan paling tahu soal politik dan demokrasi di USA. Yang sempat numpang kencing 6 tahun di USA dan dapat gelar Ph.D saja belum tentu mengetahui seluk beluk politik dan demokrasi di USA, apalagi yang tidak pernah datang dan tinggal di America, tetapi begitu sok mau guruin orang America atau orang yang tinggal lama di America. Tapi itulah orang kita, sikap dan kelaukaunya cukup menarik untuk di tonton. Coba perhatikan hal-hal dibawah ini: 1). Anggota FPI itu pada protest dan ingin memboikot produk-produk America. Tapi eh, waktu protest di jalan malah pakai MOBIL JEEP WRANGLER/RUBICON buatan America...???!!! 2). Miss Universe ditentang habis-habisan, katanya tidak mencerminkan BUDAYA LOKAL..!!! Tapi coba lihat budaya lokal sendiri, seperti penyanyi dangdut yang suka ngebor kayak RONDO EDAN. Para Ustadz di Indonesia juga begitu, pakai pakain sembahyang ala wong ARAB, bukan mencerminkan budaya lokal, pakai sarung dan peci. 3). Ada cukup banyak orangkita yang berkoar-koar membenci "CAPITALISM" dan apa-apa yang berbau BARAT. Tapi dikasih RONSOKAN pesawat tempur F-16 buatan America, juga mau dan nggak nolak tuh!! Di embargo spare-parts nya F-16, juga tertiak-teriak. Punya HP dan Iphone, juga buatan MANA? Buat USA, khan? Yang buatan China atau Taiwan itu khan TEMBAKAN..???!! Apanya sih yang mau di BOIKOT dari kehidupan dan produk-produk luar negeri , negara BARAT? Begitu juga dengan DEMOKRASI. Katanya DEMOKRASI itu tidak ISLAMI, ajaran syirik yang perlu ditentang. Orang-orang di ARAB dan PERSIA sendiri, juga merindukan Demokrasi. Tidak suka dan menentang system ONE MAN RULE, kayak Dictator, Authoritarian dan Totalitarian, seperti RAJA SAUDI. Bahkan mereka mau mengorbankan DARAH untuk menuntut hak-hak dan kebebasan yang dijamin oleh DEMOKRASI, seperti yang terjadi dibanyak negara di Middle East dan AFRICA. Masak di Indonesia, mau membalik fakta politik dan kemajuan..??? Coba sebutkan negara mana di dunia ini yang maju dan berkembang pesat secara ekonomi dan technology tetapi TIDAK menghadirkan "CAPITALISM" didalamnya...??? Masih mau memboikot produk-produk BARAT, menolak CAPITALISM dan DEMOKRASI..??? You tell me. *
Posted on: Thu, 12 Sep 2013 03:47:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015