Rumusan Hasil Rakernis BNP2TKI Tahun 2013 Penyerahan hasil - TopicsExpress



          

Rumusan Hasil Rakernis BNP2TKI Tahun 2013 Penyerahan hasil Rakernis BNP2TKI 2013 Tema Konsolidasi Peningkatan Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI Penyerahan hasil Rakernis BNP2TKI 2013 Tema Konsolidasi Peningkatan Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI Bandung, BNP2TKI, Selasa (22/1) - Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BNP2TKI 2013 telah berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 19-22 Januari 2013. Rakernis dibuka pada Sabtu (19/1) dan ditutup pada Selasa (22/1) oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. Rakernis menghasilkan rumusan yang dibacakan oleh Direktur Pemetaan Harmonisasi Kualitas TKI II Elia Rosalina. Selengkapnya rumusan hasil Rakernis adalah sebagai berikut: Rapat Kerja Teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dilaksanakan di Garden Permata Hotel, Bandung pada tanggal 19 sampai 22 Januari 2013, dibuka oleh Kepala BNP2TKI dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para Pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan BNP2TKI, para Tenaga Profesional Ka BNP2TKI, Para Penasihat Senior Ka. BNP2TKI, Para Kepala BP3TKI /LP3TKI dan para eselon IV daerah. Rakernis BNP2TKI tahun 2013 ini dilaksanakan dengan Tema Konsolidasi dan Peningkatan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI. Dengan memperhatikan tema dan agenda serta tujuannya, maka Rakernis ini adalah momentum kita melakukan konsolidasi organisasi sekaligus memelihara dan membangun sikap disiplin dan solidaritas antar aparatur BNP2TKI dalam mengimplementasikan konsep-konsep Reformasi Birokrasi oleh karena itu beberapa hal yang menjadi fokus dalam pembahasan, mencakup 3 (tiga) sub tema, yaitu 1. Evaluasi Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran tahun 2012; 2. Pemantapan Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran tahun 2013; 3. Penyusunan Rancangan Program, Kegiatan dan Anggaran tahun 2014. Dengan memperhatikan pengarahan Kepala BNP2TKI, pemaparan Sekretaris Utama, Para Deputi di lingkungan BNP2TKI dan Inspektur serta paparan para Kepala BP3TKI, Kepala LP3TKI dilanjutkan dengan diskusi-diskusi yang dilaksanakan dalam sidang pleno dan sidang desk yang mencakup 3 agenda pokok diatas, dengan ini disampaikan pokok-pokok kesepakatanhasil rumusan sebagai berikut : I. Evaluasi Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Tahun 2012 1. Penyerapan Anggaran BNP2TKI sampai dengan 31 Desember 2012 tercatat sebesar Rp 248.272.371.893 atau sebesar 93,26 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 266.430.203.000, apabila dilihat dari prosentase penyerapan tahun ini, terdapat peningkatan sebesar 4,40 persen , dari capaian daya serap anggaran tahun 2011 sebesar 88,86 persen . 2. Penempatan TKI mencapai 494.609 TKI dengan proporsi TKI Formal sebanyak 258.411 TKI (52 persen ) dan TKI Informal sebanyak 236.198 TKI (48 persen ), TKI Laki-laki 214.825 TKI (43 persen ) dan Perempuan 279.784 TKI (57 persen ). Dari angka capaian penempatan tersebut, terjadi adanya penurunan jumlah penempatan TKI bila dibandingkan penempatan tahun 2010 dan 2011, dikarenakan adanya moratorium penempatan TKI PLRT ke negara Saudi Arabia, Malaysia, Yordania, Kuwait dan Syiria serta akibat adanya Program Pemutihan (6P dan 5P) di Malaysia. Dari capaian di atas Penempatan TKI oleh Pemerintah (G to G, G to P) hanya sebanyak 6.701 TKI atau 1,3 persen dari total penempatan TKI pada tahun 2012. Angka penempatan ini menunjukan bahwa kontribusi pemerintah dalam penempatan TKI masih belum signifikan sehingga BNP2TKI perlu melakukan langkah-langkah konkrit melalui perluasan kerja sama dengan negara dan atau perusahaan di negara penempatan. KTKLN yang menjadi syarat bagi TKI yang bekerja ke luar negeri telah berhasil diterbitkan sebanyak 494.609 kartu. Pelayanan penerbitan KTKLN tersebut dilaksakan di kantor-kantor BP3TKI/LP3TKI/P4TKI dan di beberapa Embarkasi (Bandara Soeta, Adi Sumarmo, Ngurah Rai). Sedangkan di perwakilan RI di luar negeri baru terpasang di KBRI Abu Dhabi, UEA yang dimaksudkan untuk mempermudah penerbitan KTKLN bagi TKI yang akan cuti dan kembali bekerja. 3. Realisasi Pelaksanaan PAP hanya mencapai 267.962 TKI yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 92.925 TKI dan Perempuan sebanyak 175.037 TKI. Angka realisasi pelaksanaan PAP tersebut hanya 52 persen dari total jumlah penempatan tahun 2012. Rendah prosentase capaian ini dikarenakan adanya TKI yang berangkat tanpa mengikuti program PAP, seperti TKI mandiri yang membuat KTKLN di bandara Soeta, TKI pelaut, dan TKI re-entry. Untuk itu perlu di review dan ditetapkan posisi PAP dalam semua skema penempatan TKI. 4. Dalam rangka pengendalikan dan penertiban perekrutan Calon TKI BNP2TKI bekerjasama dengan Assosiasi PPTKIS telah melakukan Pembenahan dalam bentuk Bimbingan Teknis Petugas Rekrut CTKI (PRCTKI). Petugas rekrut yang telah mengikuti bimbingan teknis pada Tahun 2012 sebanyak 3.311 orang di Pulau Jawa dengan rincian : Jawa Barat 1.108 orang, Jawa Tengah 810 orang, Jawa Timur 1.310 orang dan Banten 77 orang. 5. Pencapaian hasil pelayanan penempatan dan perlindungan yang semakin baik, perubahan yang menjawab tantangan pembangunan kedepan, terutama dalam penyelesaian amanah RPJM dan RKP yang diberikan kepada BNP2TKI, terutama aspek yang menjadi prioritas nasional dan lembaga yaitu penerbitan KTKLN untuk memastikan seseorang berangkat secara legal, proses pendaftran dan rekrut CTKI yang bebasis pendaftaran di dinas kabuaten/kota, sosialisasi dan penyuluhan yang terus menerus, pembekalan akhir pemberangkatan, verifikasi dokumen, dan pelayanan penempatan pemerintah, serta pemberdayaan TKI. 6. BNP2TKI sepanjang tahun 2012 sudah memusatkan perhatian pada peningkatan TKI sektor formal berkemampuan semi terampil, terampil, dan profesional untuk ditempatkan di sejumlah negara yang ketersediaan pasar kerjanya terbuka luas baik di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa, Amerika dan Afrika, melalui langkah-langkah koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk penempatan TKI skill dan formal. Gerakan peningkatan TKI formal ini harus menjadi komitmen bersama, diikuti dengan perubahan yang mendasar dalam strategi pencapaiannya. 7. Pembentukan LP3TKI dimaksudkan untuk persiapan terbentuknya BP3TKI ke depan, oleh karena itu kinerja LP3TKI harus mampu memberikan gambaran yang riil tentang tugas pokok dan fungsi yang nantinya diemban ketika akan ditingkatkan menjadi BP3TKI. Masalah yang dihadapi LP3TKI saat ini adalah keterbatasan SDM, sarana dan prasarana kantor, kantor masih berstatus sewa, dan masih lemahnya koordinasi dengan instansi terkait disebabkan status kelembagaan yang setara eselon IV. Kondisi ini menjadi perhatian didalam pengganggaran di 2013. 8. Sosialisasi, pelatihan dan implementasi systim pendaftaran TKI on-line dari Kab./Kota, telah dilaksanakan di 427 Kabupaten/Kota di 29 Provinsi, implementasi systim pendaftaran ini telah berjalan efektif dibeberapa Provinsi yang banyak mengirimkan TKI informal seperti Provinsi Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Lampung. Khusus dibeberapa daerah seperti di NTT, dan beberapa Kabupaten di Provinsi lainnya masih terkendala dengan masalah ketersediaan biaya penyediaan jaringan internet dan honor petugas/operator di Disnaker Kab./Kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, telah dialokasikan anggaran di BP3TKI pada tahun 2013. 9. Kegiatan Kerjasama Luar Negeri dan Promosi telah berhasil mengidentifikasi adanya permintaan TKI sector Formal yang berasal dari negara Australia (1.800) Kuwait (1.887), Kazakhstan (408), namun demikian peluang permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena permintaan tersebut belum merupakan permintaan riil sesuai kualifikasi dan syarat-syarat yang dibutuhkan. Untuk itu perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit di tahun 2013. 10. Kegiatan KLN dan Promosi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kerjasama luar negeri (pembahasan 3 Mou, 1 Technical Arrangement dan 1 Kesepakatan) serta (c) penyusunan berbagai instrumen pemetaan TKI (SOP, jejaring Mitra, Draft Pedoman Pemetaan). Selain itu, telah disusun konsep dan pengembangan website dari semula infokerja.bnp2tki.go.id menjadi jobsinfo.bnp2tki.go.id yang merupakan Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (SIPKLN) yang memudahkan desiminasi informasi pasar kerja luar negeri yang mudah diakses oleh stakholder berkepentingan (online dan offline) dan masyarakat pencari kerja luar negeri (online). 11. Penanganan kasus pengaduan di crisis center sampai dengan akhir 2012 tercatat sebanyak 10.109 pengaduan, yang berhasil diselesaikan sebanyak 4.792 pengaduan, sehingga di awal tahun 2013 masih terdapat sisa kasus sebanyak 5.317 pengaduan yang harus diselesaikan. Untuk itu perlu terus ditingkatkan terutama dalam kecepatan penyelesaian kasus dan mediasi yang berorientasi pada pemenuhan hak hak TKI, dengan dukungan SDM yang memadai baik di Crisis Center Pusat maupun BP3TKI/LP3TK/UPTP3TKI/P4TKI serta upaya koordinasi untuk mendapatkan dukungan dan komitmen penyelesaian dari instansi lintas sektor. 12. Debarkasi pelayanan kepulangan TKI terbesar yaitu di BPK TKI Selapajang telah berhasil memberikan pelayanan kepada 250.637 TKI. Dari jumlah tersebut telah dilakukan advokasi dan bantuan hukum TKI bermasalah sebanyak 31.528 TKI (12,61 persen ) termasuk sebanyak 945 TKI dirujuk ke rumah sakit Polri. 13. Realisasi pemberdayaan TKI Purna sebanyak 3.500 TKI, namun demikian implementasi di tahun 2013 tidak sekedar tercapainya target, perlu sinergitas dengan instansi lain agar cakupan program lebih luas dan merata; 14. Remitansi TKI yang tercatat di Bank Indonesia adalah sebanyak US$ 6.991.309.008; 15. Fasilitasi kredit TKI yang disalurkan oleh sejumlah Bank sebanyak Rp 1.258.000.000.000 bagi 76.092 TKI, disamping itu terdapat juga penyaluran KUR TKI sebanyak Rp 16.637.000.000 bagi sejumlah 1.637 TKI. serta Penanganan TKI meninggal sebanyak 511 TKI. II. Pemantapan Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran tahun 2013 1. Pemantapan Program dan Kegiatan Tahun 2013 Dengan memperhatikan pelaksanaan DIPA tahun 2012 maka setiap Satuan Kerja harus melakukan penajaman kembali kegiatan tahun 2013 agar kegiatan-kegiatan yang diprediksi tidak dapat dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tersedia dukungan anggarannya di tahun 2013, segera diajukan revisi untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas dan mendesak dalam pencapaian kinerja termasuk hasil hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam rakernis ini, Hasil penajaman dan usulan revisi harus sudah diterima di Sekretariat Utama cq. Biro Keuangan dan Umum lengkap dengan dokumen pendukung dalam bulan februari 2013. 2. Sinkronisasi Kegiatan Rapat teknis, Bimtek dan Sosialisasi Dengan memperhatikan padatnya kegiatan-kegiatan yang melibatkan BP3TKI oleh Unit Kerja Pusat, terutama dalam hal pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Sosialisasi, maka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut perlu disiapkan bahan yang bersifat komprehensif dan dilakukan secara terpadu antar Unit Kerja, dengan demikian pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Dalam rangka mendukung hasil Restrukturisasi Organisasi BNP2TKI dan dalam mempersiapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BNP2TKI, maka perlu diselesaikan semua piranti ,aturan teknis dan SOP yang memastikan agar para pelaksana lapangan BP3TKI/LP3TKI dan P4TKI dapat melaksanakan secara tepat sesuai tujuan kegiatan tersebut 3. Sinkronisasi dan efektivitas perjalanan dinas luar negeri Perjalanan luar negeri harus dilakukan berorientasi hasil dan dilakukan dengan sangat selektif. Untuk kepentingan assessment, keterpaduan program dan kepentingan komunikasi dengan perwakilan RI, maka satker agar segera menyampaikan rencana perjalanan dinas luar negeri ke Sekretaris Utama Cq Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama paling lambat 10 Februari 2013. 4. Peningkatan komitmen pelayanan publik yang terbaik. Seluruh aparat BNP2TKI baik Pusat dan Daerah harus didorong untuk menjadi aparatur Pelayanan yang kompeten bertanggung jawab dan profesional, transparan, loyal, semangat anti KKN. Komitmen ini sejalan dengan upaya kita dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang bertanggung jawab. 5. Peningkatan peran dan fungsi LP3TKI Guna mendukung tercapainya tujuan pembentukan LP3TKI dan terciptanya koordinasi dengan Pemda dan stakeholder yang terkait dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di wilayah kerja LP3TKI, maka pada tahun 2013 LP3TKI Padang dan Lampung telah ditetapkan menjadi Satuan Kerja tersendiri, sehingga mandiri dalam pengelolaan anggaran dengan harapan kinerja LP3TKI dapat meningkat dan pada gilirannya dapat ditingkatkan statusnya menjadi BP3TKI. Dalam rangka penguatan organisasi diperlukan review terhadap struktur, tugas dan fungsi sesuai dinamika, kompleksitas masalah dan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang berkualitas. 6. Pelaksanaan pemetaan potensi persediaan CTKI Pemetaan Potensi persediaan CTKI, lebih diarahkan pada jabatan-jabatan TKI formal, oleh karena itu dalam pelaksanaannya BP3TKI sebagai simpul penyediaan data dari sumber-sumber persediaan (lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, asosiasi) menjadi center of excelent dalam mengisi peta potensi di masing-masing BP3TKI. Dalam rangka mendorong tersedianya data peta potensi tersebut telah diluncurkan Sistim Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (SIPKLN) yang mekanisme dan prosedurnya disiapkan oleh Deputi KLN dan Promosi, dengan dukungan teknis Puslitfo. 7. Pelaksanaan Pemetaan Potensi Permintaan TKLN Pemetaan potensi permintaan pada dasarnya dikerjakan sejalan dengan pemetaan potensi persediaan, sehingga proses padupadan dapat berjalan memenuhi mekanisme yang disepakati dalam SIPKLN, pemetaan potensi permintaan memerlukan kerjasama dengan Perwakilan RI yang menjalankan fungsi konsuler dan market inteligent. Oleh karena itu peta potensi persediaan dan peta potensi permintaan harus menjadi modalitas awal dalam melakukan promosi guna mendapatkan permintaan riil. 8. Peningkatan Kerjasama Luar Negeri/MOU Peran dan fungsi kerjasama luar negeri dalam penempatan dan perlindungan TKI ke depan semakin diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun kerjasama dengan negara maupun privat sektor di luar negeri, oleh karena itu prioritas kerjasama luar negeri tahun 2013 harus lebih diarahkan pada penyempurnaan kerjasama/MoU yang sudah ada, pengembangan/perluasan pasar tenaga kerja baru untuk negara-negara potensi penempatan TKI formal dan disamping itu perlu terus dikembangkan peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional dalam mendukung penempatan dan perlindungan TKI. 9. Kegiatan KLN dan Promosi tahun 2013 dirancang dalam rangka mendukung target penempatan sebanyak 600.000 TKI. Kegiatan-kegiatan tersebut berupa : Expo, road show, rakor/EBM serta pemanfaatan info dari Perwakilan RI. Kegiatan tersebut didukung oleh penyusunan seluruh instrumen pemetaan dan penyiapan TKI (SOP, Pedoman, Juknis/Juklak), sosialiasi website jobsinfo.bnp2tki.go.id, melanjutkan pengembangan website jobsinfo dan menyusun perencanaan bursa kerja fisik, pemetaan penawaran CTKI. 10. Sosialisasi job yang ada di website jobsinfo Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi pasar kerja luar negeri kepada masyarakat, dan mengurangi keberadaan calo TKI, Deputi bidang KLNP bekerja sama dengan Puslitfo telah membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (SIPKLN). Salah satu bagian dari SIPKLN adalah website jobsinfo.bnp2tki.go.id. Sistem ini memungkinkan pencari kerja untuk mendapatkan informasi peluang kerja tanpa melalui pihak ketiga. 11. Pembiayaan penyiapan calon TKI (harmonisasi) Fasilitas lain yang sedang dikembangkan oleh Deputi Bidang KLNP adalah penyiapan sistem pembiayaan penyiapan CTKI. Salah satu opsi yang dikaji adalah kemungkinan dikembangkannya konsep Badan Layanan Umum (BLU), pemanfaatan KUR TKI, dan pembiayaan melalui BMT. 12. Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengantar Kerja Dalam rangka mendukung terwujudnya pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia perlu disiapkan petugas fungsional pengantar kerja luar negeri atau seseorang yang setidaknya memiliki kemampuan setingkat Pengantar Kerja melalui pelatihan-pelatihan singkat, bimbingan teknis, maupun on the job training untuk dapat memberikan layanan ketenagakerjaan luar negeri. 13. Pengendalian Perekrutan Calon TKI Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan petugas Rekrut CTKI sebagai kelanjutan program 2012, dirancang pelaksanaan Bimbingan Teknis PRCTKI di luar Pulau Jawa akan dilaksanakan pada Tahun 2013 di : Medan, Padang dan Pekanbaru di pusatkan di Medan Lampung dan Palembang di pusatkan di Lampung Makasar, Palu, Kendari, Pare-pare, Gorontalo dan Manado di pusatkan di Makasar Nusa Tenggara Barat dan Denpasar dipusatkan di NTB Untuk Nusa Tenggara Timur dipusatkan di Kupang Pontianak, Banjar Baru dan Nunukan dipusatkan di Banjarbaru Batam dan Tanjung Pinang dipusatkan Batam Langkah-langkah pembenahan dan penertiban PRCTKI dilakukan berbasis Teknologi Informasi sebagai berikut : Registrasi Calon TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum (sektor formal) dilakukan di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan dan BP3TKI/LP3TKI/P4TKI (Registrasi Calon TKI di PPTKIS akan ditutup) Registrasi Calon TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan (sektor informal) dilakukan di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan. Memastikan petugas yang melakukan rekrut adalah karyawan/PRCTKI yang memiliki hubungan kerja dengan PPTKIS. Memastikan satu PRCTKI hanya untuka satu PPTKIS dan PPTKIS dapat memiliki PRCTKI sesuai kebutuhan. Satu PRCTKI memiliki wilayah satu Provinsi. Memberikan pembekalan kepada PRCTKI melalui bimbingan teknis mengenai perekrutan, penempatan dan perlindungan. Pada saat bimbingan teknis akan dilakukan pengambilan finger print dan capture photo serta diberikan ID untuk masing-masing PRCTKI. Dengan demikian registrasi Calon TKI secara online di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan dan BP3TKI hanya dapat dilakukan oleh PRCTKI yang telah didata dalam SISKOTKLN. 14. Optimalisasi Penyelenggaraan PAP Untuk memastikan bahwa Calon TKI yang akan mengikuti PAP telah memenuhi persyaratan maka perlu dilakukan verifikasi secara fisik terhadap peserta PAP yang bekerja pada pengguna perseorangan, apabila ditemukan CTKI yang buta huruf, tidak membawa PK asli yang disahkan oleh Perwakilan RI, tidak memahami bahasa negara penempatan, dan yang in-kompeten (kecuali untuk jabatan tertentu yang tidak memerlukan uji kompetensi). Instruktur melaporkan kepada penanggung jawab kelas untuk disampaikan kepada Kepala BP3TKI/LP3TKI/P4TKI bahwa TKI dimaksud tidak memenuhi syarat dan ditolak. Calon TKI tersebut dapat mengikuti PAP kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi persyaratan. 15. Pada dasarnya berdasarkan ketentuan yang berlaku setiap TKI harus mengikuti PAP, untuk itu TKI perseorangan/mandiri agar diikut sertakan dalam PAP, dengan model pelaksanaan PAP yang fleksibel baik jam pelajaran maupun materinya dengan pertanggungjawaban anggaran tersendiri/terpisah dengan kontraktual yang dilakukan PAP kepada TKI dari PPTKIS. 16. Untuk mengoptimalkan daya serap pelaksanaan PAP dan mengeliminir sisa anggaran PAP yang selalu terjadi tiap tahun, maka pelaksanaan PAP perlu disesuaikan dengan model-model PAP, baik yang bersifat klasikal, perorangan dan orientasi dengan durasi waktu yang lebih singkat. Oleh karena itu perlu disusun rencana kebutuhan PAP dengan menghitung kembali anggaran PAP berdasarkan model-model yang disepakati. 17. Peningkatan Pengendalian Keberangkatan TKI di Embarkasi Perbatasan Saat ini diduga masih ada TKI yang lolos berangkat bekerja ke Luar Negeri tanpa KTKLN, khususnya di embarkasi perbatasan Indonesia-Malaysia, oleh karena itu Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen melakukan pengendalian dengan bekerjasama dengan aparat terkait di pelabuhan udara, laut, dan pos lintas batas. Kerjasama ini akan diwujudkan dengan pembentukan Pos Keberangkatan dan Kepulangan dibawah koordinasi BP3TKI setempat. Untuk hal ini perlu dilakukan bersama-sama dengan Direktorat Pemberdayaan Deputi Bidang Perlindungan, kegiatan ini merupakan amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004. 18. Peningkatan Kualitas Calon TKI Dalam rangka peningkatan kualitas Calon TKI, BP3TKI akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BLKLN, meliputi : Pendataan Instruktur, Penilaian Sarana dan Prasarana, Kurikulum dan Silabus dan Penyelenggaraan Pelatihan. Untuk pelaksanaannya Deputi Bidang Penempatan akan menerbitkan SOP pada Bulan Maret 2013. 19. Penertiban Lembaga Pelatihan Bahasa Korea Penertiban meliputi; fungsi, metode pembelajaran dan instruktur serta kurikulum, klasikal, kantor, pembiayaan dan ijin operasional pada Lembaga Pelatihan Bahasa Korea. Bahwa saat ini lembaga pelatihan Bahasa Korea masih banyak berperan ganda disamping sebagai pelatihan bahasa juga melakukan rekrut, pendaftaran dan menjanjikan dapat melakukan sending dan penerbitan SLC bahkan pemberangkatan ke luar negeri. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan dan penertiban lembaga pelatihan Bahasa Korea yang meliputi aspek kelembagaan, aspek sarana dan prasarana serta penyelenggaraan pelatihan. Disamping itu akan dibuat Surat Edaran Kepala BNP2TKI terkait dengan persyaratan untuk mengikuti ujian EPS-TOPIK, salah satunya adalah memiliki sertifikat yang disyahkan oleh BP3TKI, kecuali bagi eks TKI Korea. 20. Integrasi System dengan Instansi terkait Integrasi SISKOTKLN dengan sistem paspor di Ditjen Imigrasi akan dilakukan pada bulan Pebruari 2013 oleh Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen dan Puslitfo, sedangkan pengembangan dan penyempurnaan serta integrasi dengan Perwakilan RI akan dimulai Bulan Maret 2013. Disamping itu perlu penambahan backup jaringan internet SISKOTKLN yang berbeda providernya agar pelayanan stakeholder tidak terganggu apabila terjadi jaringan internet down. Co-Location server database dan server aplikasi SISKOTKLN sebaiknya dilakukan mengingat umur kedua server tersebut sudah 4 tahun. 21. Pembinaan dan pengawasan BLKLN, Sarkes Kontribusi lembaga pendukung penempatan (BLKLN, Sarkes) dalam peningkatan kualitas CTKI mendapat perhatian BPK untuk ditingkatkan pembinaan dan pengawasan yang mampu memastikan hasil pelatihan CTKI di BLKLN menjadi CTKI yang berkualitas dan kompetensi tinggi, disamping itu Sarkes mampu menghasilkan CTKI yang fit siap untuk bekerja sesuai dengan jabatan yang akan diisinya, termasuk bagaimana mempercepat proses pemeriksaan psikologi sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor: 63 tahun 2011. 22. Pembentukan pos pelayanan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi. Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI bahwa BPTKI/UP3TKI Surabaya wajib membentuk pos-pos pelayanan di seluruh daerah embarkasi dan debarkasi. 23. Peningkatan Pelayanan Perlindungan TKI Dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada CTKI/TKI, dilakukan langkah-langkah penguatan kelembagaan pelayanan perlindungan di negara penempatan, perlindungan pada perempuan, pengawasan klaim asuransi, percepatan penanganan TKI-B,, pemberdayaan TKI purna, pembentukan satgas perlindungan, pembentukan pos pelayanan di embarkasi dan debarkasi, pencegahan dan penindakan penempatan CTKI/TKI secara illegal, pengamanan keberangkatan dan kepulangan TKI, mediasi dan advokasi serta bantuan hukum. 24. Pelayanan pengaduan Crisis Centre/Call Centre Crisis Centre/Call Centre selama 24 jam secara online, BP3TKI/P4TKI agar melakukan persiapan untuk menindaklanjuti penyelesaian TKI-B. BP3TKI/P4TKI menjadi ujung tombak pelaksanaan advokasi dan penyelesaian TKI-B dan melibatkan instansi terkait dan menindaklanjuti informasi pengaduan yang dihimpun melalui crisis centre. 25. Pelaksanaan Mediasi dan Advokasi Dalam rangka peningkatan kualitas mediasi dan advokasi dilakukan penyempurnaan SOP penanganan kasus TKI, melakukan mediasi dan advokasi, mengembangkan sarana dan prasarana perlindungan TKI serta meningkatkan koordinasi fungsional dengan lembaga perlindungan TKI, melakukan pembinaan teknis petugas mediasi dan advokasi, mengupayakan terwujudnya jabatan fungsional mediator TKI, Pengawas PTKLN dan PPNS TKI yang akan ditempatkan di BNP2TKI, BP3TKI/UP3TKI/P4TKI/Loka TKI dan Dinas Kabupaten Kota, meningkatkan kualitas petugas mediasi, melakukan advokasi /pendampingan/pembelaan atas kasus TKI, menyampaikan laporan secara berkala/insidentil penanganan dan penyelesaian kasus secara mediasi dan pemberian advokasi, meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penyelesesaian masalah, peraturan perundangan yang berlaku, optimalisasi data dan informasi, pelayanan advokasi, peningkatan kapasitas SDM dan tindak lanjut perluasan pelayanan terpadu satu pintu serta memberikan informasi migrasi yang aman dan fungsi crisis center Terwujudnya jabatan fungsional untuk Mediator, Pengawasan dan PPNS. 26. Pelayanan Pengaduan Guna meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan akan dikembangkan SOP pelayanan pengaduan, pengembangan sistem di Pusat/Daerah/Perwakilan RI, meningkatkan koordinasi fungsional dengan lembaga perlindungan TKI, pembinaan teknis petugas crisis center baik di Pusat dan daerah, melakukan klarifikasi, klasifikasi dan validasi bagi kasus CTKI/TKI yg berasal dari wilayah kerjanya, tindak lanjut proses dan penyelesaian kasus sesuai dengan kewenangannya, pelaporan secara berkala/insidentil penanganan dan penyelesaian kasus. 27. Pemberdayaan dan Pelayanan Pemulangan TKI Dalam rangka peningkatan pemberdayaan dan pelayanan pemulangan, akan dilakukan penyempurnaan SOP Edukasi Pengelolaan Keuangan, Edukasi Kewirausahaan, Pelayanan Kepulangan TKI-B, jenasah, rujukan rumah sakit, Penyusunan Juknis Kerjasama antar Lembaga Keuangan dan non keuangan serta Juknis rehabilitasi TKI Purna, peningkatan kapasitas petugas pemberdayaan, sinergitas program pemberdayaan TKI Purna dengan stakeholders, pemetaan di kantong-kantong TKI tentang TKI Purna berusaha, kolaborasi/sinergitas program dalam hal pemberdayaan TKI dan keluarganya dengan stakeholder terkait (Disnakertrans, Dinsos, Koperasi/UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Perbankan, BUMN dll) dengan cara melakukan pembinaan/pendampingan secara intensif dan terpadu di satu lokasi (yg merupakan pilot project). Model pembinaan/pendampingan yang dilakukan meliputi : pembinaan dalam pengembangan usaha, akses pasar dan linkage ke lembaga keuangan, membentuk pos-pos pelayanan kepulangan. 28. Pengamanan dan Pengawasan Upaya peningkatan Pengamanan dan Pengawasan penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan dengan melakukan penyempurnaan SOP pengamanan, pengawasan dan pemberdayaan PPNS, koordinasi , peran dan fungsi Petugas Pengamanan, Pengawasan dan PPNS, pembinaan teknis petugas pengamanan, pengawas dan PPNS, mengupayakan terwujudnya jabatan fungsional Pengawas dan PPNS TKI yang akan ditempatkan di BNP2TKI, BP3TKI/UP3TKI/P4TKI/Loka TKI dan Dinas Kabupaten Kota, meningkatkan kualitas petugas pengamanan, pengawasan dan PPNS, pendampingan/pembelaan atas kasus TKI, laporan secara berkala/insidentil penanganan dan penyelesaian kasus, masukan regulasi yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawasan, koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pencegahan CTKI/TKI ilegal , pengamanan, pengawasan dan pemberdayaan PPNS. 29. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Keuangan Tahun 2012 Dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang lebih baik dari tahun 2011,dan mempertahankan predikat penilaian Laporan Keuangan Tahun 2012 Wajar Tanpa Pengecualian, yang sudah diraih sejak BNP2TKI berdiri diminta seluruh Unit Kerja, baik Pusat maupun Daerah agar menyampaikan LAKIP tahun 2012 selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2013 Kepada Sekretaris Utama BNP2TKI cq. Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama guna penyusunan LAKIP BNP2TKI. sedangkan untuk laporan keuangan setelah Ralkornis ini, akan dilanjutkan dengan review oleh Inspektorat, dan di kompilasi menjadi laporan keuangan BNP2TKI oleh Biro Keuangan dan Umum. 30. Pengendalian pelaksanaan program Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiaan, agar semua unit kerja patuh dan mempedomani pelaksanaan jadwal rapat pengendalian secara berjenjang sebagai berikut: Rapat pengendalian tingkat eselon II setiap tanggal 3 setelah bulan berjalan; Rapat pengendalian tingkat eselon I setiap tanggal 5 setelah bulan berjalan; Rapat pengendalian tingkat BNP2TKI setiap tanggal 7 setelah bulan berjalan; Rapat evaluasi dilakukan pada triwulan I (bulan April), semester I (bulan Juli) dan III (bulan Oktober) yang dipimpin oleh Kepala Badan d,an diikuti oleh Para Pejabat Eselon I, II, Kepala BP3TKI; Rapat evaluasi tahunan dilaksanakan setiap minggu kedua bulan Januarii tahun berikutnya, dipimpin oleh Kepala Badan dan diikuti oleh Para Pejabat Eselon I, II, III pusat dan Kepala BP3TKI beserta eselon IV dan Koordinator P4TKI. 31. Penguatan Systim dan Kelembagaan Dalam rangka menyelesaikan beban kerja tahun 2013 meliputi : Perencanaan dalam mempersiapkan program dan anggaran 2013 akan lebih mempertimbangkan penyelesaian masalah yang masih dihadapi dalam tahun 2012 dan 2013 terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI. Proses perencanaan akan dibangun melalui dialog yang mempertemukan kebijakan nasional dan kemampuan pelaksanaan dari segi teknis. Terkait dengan kegiatan PAP yang sering menjadi penyumbang besarnya sisa anggaran maka perlu dilakukan telaah untuk memastikan model dan kedudukan/posisi PAP dalam proses pelayanan penempatan TKI. 32. Online system yang mencakup SISKOTKLN, SIPENDAKI, System pengaduan TKI/Crisis Center, System pendaftaran TKI di Kab/Kota, System informasi pasar kerja akan terus dikembangkan online dengan stakeholder lain seperti Adminduk, Imigrasi dan Perwakilan RI di luar negeri, serta system lain seperti e-office, e-library, dan system pelayanan informasi. 33. Pembinaan SDM Pembinaan SDM akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM yang bersifat crash programme untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui in house training dan diklat khususnya fungsional teknis seperti pengantar kerja, mediator, operator system, dll. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan SDM secara bertahap dilakukan melalui pemindahan antar instansi dan pemenuhan melalui tenaga honorer. Career planning akan mulai dilaksanakan dengan melakukan penetapan syarat jabatan dan mutasi berencana. 34. Serah terima BMN dengan Kemenakertrans Sarana dan prasarana kerja perlu diinventarisasi serta dikelola dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan mutasi BMN perlu segera diselesaikan agar tidak mempengaruhi pelaksanaaan operasionalisasi dan kinerja satuan kerja di lingkungan BNP2TKI, disamping itu dengan terbentuknya satker LP3TKI maka BP3TKI induk segera memproses penyerahan/berita acara penyerahan BMN kepada LP3TKI. 35. Dalam rangka keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang Undang Nomor. 14 Tahun 2008, maka unit PPID yang sudah dibentuk prioritas untuk dioperasionalkan sampai tingkat LP3TKI mengacu pada peraturan Kepala BNP2TKI. 36. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mulai dilaksanakan dengan menerapkan kehadiran/disiplin pegawai yang didasarkan pada Peraturan Kepala BNP2TKI dan pelaksanaan absensi sidik jari (finger print) secara bertahap. Reformasi Birokrasi terus dikembangkan pada aspek lain seperti tata laksana dan organisasi, serta perbaikan pelayanan. III. Rancangan program Tahun 2014 Dalam rangka memenuhi siklus perencanaan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan, serta penyelesaian beban tugas RPJM Tahun 2009 - 2014 yang merupakan tahun terakhir jabatan Presiden RI, Maka penyusunan program BNP2TKI Tahun 2014 menjadi sangat strategis dan penentu dalam pencapaian sasaran dan amanah yang diberikan kepada BNP2TKI. Oleh karena itu rancangan program 2014 perlu dilakukan restrukturisasi dan pengembangan program penempatan dan perlindungan TKI, hal ini bertujuan untuk mewujudkan: 1. Peningkatkan Fasilitasi Perluasan Pasar Kerja Sektor Formal Untuk Penempatan TKI di LN dengan mengoptimalkan kegiatan KLN dan Promosi; 2. Meningkatkan fasilitas job matching dengan penyusunan peta supply, penyuluhan dan bimbngan jabatan, analisis jabatan, dan padu padan; 3. Rencana Program Peningkatan Fasilitasi PenempatanTKI Tahun 2014; Pengendalian Petugas Rekrut sebanyak 4.500 orang; Pembinaan petugas Pengantar Kerja Luar Negeri di 323 Dinas Kab/Kota dalam rangka pemantapan registrasi online Calon TKI; Sosialisasi kepada masyarakat pencari kerja luar negeri sebanyak 1.300.000 orang; Memfasilitasi pendaftaran Calon TKI secara online sebanyak 650.000 orang; Memantapkan kerjasama pengendalian keberangkatan TKI di embarkasi daerah perbatasan; Menyelenggarakan PAP dan penerbitan KTKLN sebanyak 650.000 TKI; Penempatan pemerintah sebanyak 10.000 TKI; Pemenuhan target pemberdayaan TKI dari 17.000 orang (RPJMN 2010-2014) masih kurang sejumlah 5.200 orang; Realisasi Jabatan Fungsional, Mediator, Pengawasan, PPNS; Online Pusat dengan Perwakilan RI yang berkaitan dengan penyelesaian masalah; Pengembangan website wirausaha. 4. Menyusun program dan kegiatan 2014 atas dasar tugas pokok dan fungsi yang berbasis kinerja, dengan menempatkan kegiatan di BP3TKI/LP3TKI dan P4TKI sehingga pelaksanaan teknis di tingkat lapangan. Dalam tahun 2014 disarankan rancangan program kegiatan TKI sebanyak 600.000-700.000 TKI dengan proporsi 50 persen Formal dan 50 persen Informal, yang didukung pengembangan kerjasama luar negeri dengan 15 negara penempatan melalui kerjasama dan promosi yang menghasilkan 600.000-700.000 peluang kerja TKI Formal, serta perlindungan khususnya bagi TKI sebelum keberangkatan dan pasca penempatan; Demikian disampaikan pokok-pokok rumusan Rapat Kerja Teknis BNP2TKI tahun 2013, rumusan ini merupakan rangkuman dari rumusan sidang pleno,sidang-sidang desk I, II, III, dan IV, sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rumusan ini dan dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan Rakernis, maka hasil rusan ini dapat dijadikan pedoman dan arah kebijakan pelaksanaan program 2013 dan rancangan program 2014 yang akan ditindaklanjuti melalui instruksi Kepala BNP2TKI
Posted on: Sat, 02 Nov 2013 16:17:53 +0000

Trending Topics




© 2015