SEKEDAR BERBAGI (Tentang Koreg, Prefilled, dan SK OPS) Tentang - TopicsExpress



          

SEKEDAR BERBAGI (Tentang Koreg, Prefilled, dan SK OPS) Tentang Kode Registrasi : Kode registrasi ini merupakan kode registrasi baru, bersifat rahasia dan berfungsi untuk mengaktivasikan aplikasi pendataan sekolah. Kode registrasi per sekolah dijaga kerahasiaannya dan diberikan hanya kepada individu sekolah yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Sekolah dan Operator Sekolah. Satu kode registrasi hanya digunakan untuk 1 sekolah. Dilarang tukar menukar kode registrasi, dilarang menggunakan kode registrasi sekolah yang bukan miliknya karena akan merugikan sekolah yang bersangkutan. Jika ketika login registrasi didapati bukan sekolah yang dimaksud (sekolah lain), entri data jangan dilakukan. Hubungi KK-DATADIK kab/kota. Singkat kata, pastikan satu kode registrasi hanya untuk satu sekolah. Perlu diingat bahwa data yang Operator Sekolah entrikan ke dalam Aplikasi Dapodikdas 2013 akan dipergunakan sepenuhnya untuk Perencanaan, Pemberian Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS), Rehab, Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Pemberian Tunjangan Fungsional dan Ujian Nasional. Mengingat pendataan data pokok akan dilaksanakan secara satu pintu dan digunakan seluas-luasnya untuk seluruh kepentingan program Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentang Prefilled : Data prefilled adalah database sekolah-sekolah di kabupaten yang merupakan entrian periode pendataan dikdas sebelumnya (Tahun Pelajaran 2012/2013) per bulan Agustus 2013 yang telah dikirim ke server Dapodik Tahun 2012. Data prefilled ini dapat di download sendiri oleh sekolah pada web Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui 118.98.166.59/ yang terlebih dahulu memasukan kode registrasi sekolah masing-masing. Kalau menemui kesulitan bisa menhubungi KK-DATADIK kab/kota. Kedua perangkat (KODE REGISTRASI dan PREFILLED) merupakan bagian dari Aplikasi Dapodikdas 2013. SK Operator Sekolah : Bagi sekolah yang belum membuat SK Operator Sekolahnya diharap segera membuat dan memberikan kepada Operator Sekolah sebagai dasar hukum dan pijakan Operator Sekolah Dalam bekerja karena PENTING dan UTAMANYA data yang akan dientrikan pada aplikasi, dan sebagai dasar/lampiran SPJ BOS untuk penggandaan F-SEK, F-PTK dan F-PD, serta pemberian honor bagi Operator Sekolah yang sangat perlu utnuk diperhatikan kesejahteraannya oleh setiap Kepala Sekolah sesuai petunjuk yang berlaku. SK Operator Sekolah dikirim tembusannya kepada : 1. KK-DATADIK kab/kota yang bersangkutan. 2. Kepala UPTD Kecamatan Masing-masing 3. Ketua Komite Sekolah masing-masing.
Posted on: Tue, 08 Oct 2013 00:22:39 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015