Tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir - TopicsExpress



          

Tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, selain menerima duit suap, juga menerima gratifikasi seks dari PT Alstom. Menurut Pirooz Sharafi dalam dokumen yang diperoleh Tempo, sekitar akhir 2002 atau 2003, ia bertemu dengan Emir dan Fred Pierucci dari PT Alstom di Paris. Emir, kata Pirooz, berada di Eropa untuk mengunjungi keluarganya. Emir tiba di Paris dengan menggunakan kereta dari kota lain di Eropa. Di kota mode itu, mereka bertiga meninggalkan klub dengan tiga pekerja seks. Satu untuk masing-masing dari kami, kata Pirooz. Menurut Pirooz, Pierucci membayar klub untuk mendapatkan pekerja seks. Kemudian, Emir menginap di Paris. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 karena menerima hadiah atau janji terkait proyek ini. Ia diduga menerima uang US$ 300.000 (sekitar Rp 3 miliar). Pada pemeriksaan pertama kali, KPK langsung menahannya. Politikus PDI Perjuangan itu disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. PT Alstom Indonesia--perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat--memenangi tender pembangunan PLTU Tarahan. Seorang sumber menyebut korporasi A dari Amerika dan korporasi M dari Jepang sebagai rekanan Emir. Belum ada tanggapan dari pihak Emir Moeis atas tuduhan ini. TRI ARTINING PUTRI
Posted on: Thu, 05 Dec 2013 04:29:51 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015