UMP Dan Politik Kemakmuran nilah bukti bahwa pengusaha susah - TopicsExpress



          

UMP Dan Politik Kemakmuran nilah bukti bahwa pengusaha susah diajak bicara kepentingan bangsa. Gara-gara kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 40%, pengusaha mengancam akan merelokasi pabriknya dari Jakarta dan sekitarnya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sekilas berita itu dianggap biasa saja. Ya, namanya juga pengusaha: hitungan-hitungannya selalu soal untung. Namun, jika diletakkan di atas kepentingan berbangsa, tindakan pengusaha itu melukai cita-cita keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Menurut pemberitaan media massa, ada 90 perusahaan yang akan merelokasi pabriknya. Sebagian besar adalah pabrik garmen dan tekstil. Artinya, jika hal itu benar-benar terjadi, ada banyak buruh yang terlempar ke jalanan sebagai penganggur. Dalam benak saya, jika pemerintah sampai membenarkan tindakan itu, sama saja dengan mengangkangi nilai-nilai dalam Pancasila (Sila ke-5: keadilan sosial) dan UUD 1945 (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan). Kenaikan UMP DKI sebesar 40% itu masih dalam batasan normal. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, kenaikan itu memang terasa signifikan lantaran pengusaha dan pemerintah periode sebelumnya menahan kenaikan upah. Selain itu, menurut Ahok, kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh DKI Jakarta. Artinya, kata Ahok, kalau pengusaha tetap memaksakan di bawah KHL, itu sama saja dengan memperlakukan kaum buruh sebagai budak. Sebetulnya, kalau kita kembali ke cita-cita pendiri bangsa (founding father), kita malah tidak boleh terpaku pada konsep upah minimum. Konsep upah minimum itu tidak sejalah dengan cita-cita para pendiri bangsa mengenai masyarakat adil dan makmur. Sebab, dalam konteks upah minimum, kaum buruh dipaksa hidup dalam kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kaum buruh tidak berdaya untuk mengembangkan dirinya sebagai manusia. Yang menarik, pada tahun 1933, Bung Hatta menulis di koran Daulat Ra’jat sebuah artikel berjudul “Krisis Politik Ataukah Anti Kemakmuran Rakyat”. Tulisan itu memblejeti hasil survei kolonial, bahwa rakyat Indonesia bisa hidup dengan 2 ½ sen per hari. Jaman itu, untuk memperkuat kesimpulannya, penguasa kolonial menugaskan para ahli untuk melakukan penelitian. Mungkin sama dengan survei KHL di jaman sekarang. Nah, hasil dari penelitian itulah yang dijadikan dasar ilmiah bahwa rakyat bisa hidup dengan 2 setengah sen sehari. Menurut Bung Hatta, kalau hitungannya sekedar untuk hidup agar tidak mati, upah nol persen pun bisa. “Ya, dengan nol sen saja rakyat Indonesia juga akan hidup, kalau ia sudah membiasakan hidup dengan buah kayu dan umbut saja atau dengan memakan rumput,” ujar Bung Hatta. Manusia memang tidak hanya butuh syarat hidup saja, yakni sekedar bisa makan dan minum. Namun, manusia juga harus mengembangkan diri dan berkebudayaan. Tentu saja, supaya bisa mengembangkan diri, manusia perlu memenuhi prasyarat, seperti makanan yang cukup, kesehatan yang baik, pendidikan, dan kemerdekaan untuk mengambil keputusan untuk dirinya sendiri. Bung Hatta sendiri tegas pada posisinya, bahwa kita tidak bisa berhenti pada persoalan syarat hidup saja, yakni sekedar bertahan hidup agar tidak mati. “Manusia tidak sama dengan binatang,” ujarnya. “Ia juga punya nafsu dan cita-cita supaya hidup tidak merasakan pahitnya saja, tetapi juga manisnya,” tambahnya. Karena itu, bagi Bung Hatta, kita harus berbicara mengenai peningkatan standar penghidupan rakyat. Inilah yang disebut oleh Bung Hatta sebagai politik kemakmuran, yakni suatu kondisi dimana rakyat bisa hidup bahagia, nyaman, dan sejahtera. Dan itu hanya mungkin jikalau rakyat, termasuk kaum buruh, mendapatkan penghidupan yang bisa menutupi segala kebutuhannya untuk hidup dan berkembang, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih, liburan, dan lain-lain. Masalahnya, dalam sistim kapitalisme, logika yang berkuasa adalah mencari untung semata. Itulah sebabnya, pengusaha selalu menekan upah untuk memaksimalkan keuntungan. Namun, jika kita kembali cita-cita awal pendirian bangsa kita, para pendiri bangsa tidak menginginkan Indonesia merdeka dikuasai oleh logika kapital. Sebab, logika kapital tidak sejalan dengan cita-cita kemakmuran dan keadilan sosial. Itulah sebabnya mengapa pendiri bangsa kita mencantumkan pasal 33 UUD 1945, yang mengharuskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama (Kolektivisme); bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara; bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau pemerintah benar-benar patuh pada pasal 33 UUD 1945, maka usaha swasta harus subordinat di bawah cita-cita kemakmuran. Artinya, kehadiran usaha swasta tidak boleh menyengsarakan rakyat. Dengan demikian, praktek upah murah seharusnya diharamkan di negeri ini. Namun, mau diapa lagi, pemerintahan yang berkuasa saat ini, yakni SBY-Boediono, sangat pro pengusaha. Atas nama iklim investasi, pemerintahan ini melegalkan praktek upah murah. Ulfa Ilyas, anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sumber Artikel: berdikarionline/opini/20130326/ump-dan-politik-kemakmuran.html#ixzz2dox5X61N Follow us: @berdikarionline on Twitter | berdikarionlinedotcom on Facebook
Posted on: Tue, 03 Sep 2013 09:36:19 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015