Intisari Tauhid [87] Hadits Lain Tentang - TopicsExpress



          

Intisari Tauhid [87] Hadits Lain Tentang Keharaman Perdukunan ﻭَﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺣُﺼَﻴﻦٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻣَﺮْﻓُﻮﻋًﺎ: ) ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻴَّﺮَ، ﺃَﻭْ ﺗُﻄِﻴِّﺮَ ﻟَﻪُ، ﺃَﻭْ ﺗَﻜَﻬَّﻦَ، ﺃَﻭْ ﺗُﻜُﻬِّﻦَ ﻟَﻪُ، ﺃَﻭْ ﺳَﺤَﺮَ، ﺃَﻭْ ﺳُﺤِﺮَ ﻟَﻪُ، ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ ﻛَﺎﻫِﻨًﺎ ﻓَﺼَﺪَّﻗَﻪُ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ، ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ( ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒَﺰَّﺍﺭُ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﺟَﻴِّﺪٍ، ﻭَﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﻄَّﺒَﺮَﺍﻧِﻲُّ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﺣَﺴَﻦٍ، ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳﺚِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺩُﻭﻥَ ﻗَﻮْﻟِﻪِ: ) ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺗَﻰ (... ﺇِﻟَﻰ ﺁﺧِﺮِﻩِ . Dari ‘Imrân bin Hushain secara marfu’, (beliau berkata), “Tidaklah termasuk golongan kami, orang yang ber-thathayyur atau di- thathayyur, meramal atau diramal, atau menyihir atau disihirkan. Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan ucapan (tukang ramal) tersebut, sesungguhnya dia telah kafir terhadap (agama) yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzâr dengan sanad yang jayyid. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabarâny dalam dengan sanad yang hasan, dari Ibnu ‘Abbâs, tanpa penyebutan kalimat, “Barang siapa yang mendatangi …,” dan seterusnya. ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺒَﻐَﻮِﻱُّ: ﺍﻟْﻌَﺮَّﺍﻑُ: ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺪَّﻋِﻲ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔَ ﺍﻟْﺄُﻣُﻮﺭِ ﺑِﻤُﻘَﺪِّﻣَﺎﺕٍ ﻳَﺴْﺘَﺪِﻝُّ ﺑِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺮُﻭﻕِ ﻭَﻣَﻜَﺎﻥِ ﺍﻟﻀَّﺎﻟَّﺔِ ﻭَﻧَﺤْﻮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻗِﻴﻞَ: ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻜَﺎﻫِﻦُ . ﻭَﺍﻟْﻜَﺎﻫِﻦُ ﻫُﻮَ : ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻐَﻴَّﺒَﺎﺕِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘْﺒَﻞِ . ﻭَﻗِﻴﻞَ: ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻤَّﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻀَّﻤِﻴﺮِ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﻌَﺒَّﺎﺱِ ﺍﺑْﻦُ ﺗَﻴْﻤِﻴَّﺔَ: ﺍﻟْﻌَﺮَّﺍﻑُ: ﺍﺳْﻢٌ ﻟِﻠْﻜَﺎﻫِﻦِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨَﺠِّﻢِ ﻭَﺍﻟﺮَّﻣَّﺎﻝِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻫِﻢْ ﻣِﻤَّﻦْ ﻳَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﻓِﻲ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﺍﻟْﺄُﻣُﻮﺭِ ﺑِﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟﻄُّﺮُﻕِ . Al-Baghawy berkata, “Al-‘arrâf ialah orang yang mengaku tahu perkara- perkara (yang orang lain tidak ketahui) dengan menggunakan ritual-ritual pendahuluan untuk menunjukkan barang curian, tempat barang hilang, atau semacamnya. Ada pula yang mengatakan, ‘Dia adalah al-kâhin ‘dukun’.’ Kâhin adalah orang yang memberitahukan perkara-perkara yang akan terjadi pada masa mendatang. Ada pula yang mengatakan, ‘Ialah orang yang memberitahukan sesuatu yang tersimpan dalam hati seseorang.’.” Abul ‘Abbâs Ibnu Taimiyah berkata, “Al-‘arrâf adalah sebutan untuk dukun, ahli nujum, peramal nasib, dan semisalnya, yang menyatakan tahu tentang perkara-perkara (yang orang lain tidak ketahui) dengan cara-cara tersebut.” Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mengikuti beliau dan syariat beliau: para pelaku thiyarah, perdukunan, sihir, atau meminta orang lain melakukan hal-hal tersebut untuknya. Karena, dalam hal tersebut ada pengakuan akan pengetahuan ilmu ghaib yang khusus dimiliki oleh Allah, juga bahwa perkara tersebut menimbulkan kerusakan terhadap aqidah dan akal. Oleh karena itu, barangsiapa yang membenarkan pelaku perkara tersebut, sungguh dia telah kafir terhadap wahyu Ilahi, yang diturunkan untuk membatalkan perbuatan-perbuatan jahiliyyah itu dan untuk menjaga akal dari perkara jahiliyyah tersebut. Dimasukkan ke dalam kategori perbuatan tersebut: perbuatan sebagian manusia berupa bacaan- bacaan yang dikenal dengan “al-kaf” atau ikatan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi manusia, dan menentukan (kebahagiaan dan kesengsaraan) tersebut berdasarkan bintang-bintang dan sejenisnya. Kedua imam: Imam Al-Baghawy dan Ibnu Taimiyyah, telah menjelaskan makna al-‘arrâf, kâhin munajjim, dan rammâl yang kesimpulan (penjelasan) tersebut adalah: semua orang yang menyatakan mengetahui perkara yang ghaib adalah termasuk ke dalam kategori dukun atau memiliki kesamaan makna dengan dukun sehingga dia dikelompokkan sebagai (dukun). Kâhin ‘dukun’ adalah orang yang memberitahukan sesuatu yang akan terjadi pada waktu yang akan datang, dia mengambil berita dari syaithan-syaithan yang mencuri berita dari langit sebagaimana pembicaraan yang telah berlalu pada awal Kitâb Tauhîd. Hadist ini menunjukkan adanya larangan dan celaan yang keras terhadap perbuatan perdukunan dan yang sejenisnya serta membenarkan para dukun. Faedah Hadits 1. Menunjukkan haramnya menyatakan mengetahui ilmu ghaib, karena hal itu bisa menghilangkan tauhid. 2. Menunjukkan keharaman membenarkan pelaku hal tersebut, baik dengan jalan perdukunan atau yang sejenisnya, karena hal itu merupakan kekafiran. 3. Menunjukkan kewajiban mendustakan para dukun dan yang sejenisnya, serta kewajiban menjauhi mereka dan ilmu-ilmu mereka. 4. Memerintahkan untuk berpegang dengan (syariat) yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan menolak segala sesuatu yang menyelisihi (syariat) tersebut. [Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan] Fb: Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net Twitter: @DzulqarnainMS Pin BB: 26560C4F
Posted on: Sat, 15 Jun 2013 22:16:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015