SBY Janji Tindak Perusahaan Asing Pembakar Hutan Riau Jakarta, - TopicsExpress



          

SBY Janji Tindak Perusahaan Asing Pembakar Hutan Riau Jakarta, GATRAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku geram terhadap perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan asing yang melalukan pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, sehingga ia berjanji akan menindak tegas. "lndonesia akan sungguh-sungguh menuntaskan kebakaran hutan di Riau dan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing-Red.) yang terlibat," tegas SBY dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono, Sabtu, (22/6). Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Balthasar Kambuaya mengatakan, sebanyak 14 perusahaan teridentifikasi terlibat dalam kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. "Berdasarkan data (Jumat, 21/6) dari staf kita yang turun ke lapangan teridentifikasi delapan perusahaan, sekarang berkembang menjadi 14 (perusahaan)," kata Balthasar. Ia mengatakan, tindak lanjut dari identifikasi tersebut, yakni investigasi, sehingga diketahui pasti dari mana perusahaan tersebut berasal. Dari delapan perusahaan yang lebih awal teridentifikasi, ia menyebutkan terdapat juga perusahaan asing dari Malaysia. "Kalau delapan yang kemarin ada indikasi (dari) Malaysia. Belum ada (perusahaan asing lain teridentifikasi)," ujar dia. Sementara itu, Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arif Yuwono menegaskan pihaknya yang telah turun ke beberapa titik panas kebakaran lahan dan hutan pada Jumat (21/6), telah dapat mengidentifikasi unsur kesengajaan pembakaran untuk pembukaan lahan dan hutan. "Api menjalar ke mana dan dari mana dapat diketahui. Jadi sudah terlihat dibakar atau terbakar," katanya. Tugas Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) KLH yang akan mencari tahu lebih lanjut dengan menyelidiki, dan menindak lanjuti ke penyidikan jika fakta dan bukti lebih lanjut telah diperolah. Ia mengatakan apa yang diperoleh di lapangan merupakan identifikasi awal dan berlanjut penyelidikan. dan azas praduga tidak bersalah tetap dipegang. Meski demikian di tahap ini azas praduga tidak bersalah tetap dipegang. (IS)
Posted on: Sun, 23 Jun 2013 03:03:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015