JAKARTA, KOMPAS - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi - TopicsExpress



          

JAKARTA, KOMPAS - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi perubahan sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sejak tahun lalu. Hal ini diungkapkan Siti Juliantari Rahman, Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW dalam jumpa pers terkait proses seleksi CPNS di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (01/09/2013). "Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kemen PAN -RB yang dari tahun lalu sudah mengubah sistem yang ada," ujar juliantari. Ia juga menilai adanya perubahan sistem dari manual ke online. Selain itu, lanjut Juliantari, Kemen PAN-RB dinilai lebih partisipatif dalam menyeleksi CPNS. "Sekarang ini Kemen PAN-RB lebih partisipatif dan transparan," imbuh Juliantari. Berdasarkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilansir dari Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, ada sistem perekrutan. Ada 4 aspek perubahan itu adalah terkait formasi, soal ujian, pengolahan hasil ujian, dan pengawasan atau pengamanan. Pertama aspek formasi, yaitu didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi menjadi usulan formasi wajib berdasarkan hasil yaitu analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS dan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun. Kedua mengenai soal ujian. Sebelumnya, pemerintah bersama perguruan tinggi negeri menyusun kisi-kisi dan membuat soal. Tetapi saat ini hal ini dilakukan oleh Tim Ahli atau Konsorsium dan juga adanya uji validitas soal. Semua instansi menggunakan standar soal yang sama. Selanjutnya materi dalam ujian CPNS yaitu adanya Tes Kompetensi Dasar meliputi Tes kebangsaan, intelegensia umum, karakteristik pribadi. Selain itu instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang sesuai kebutuhan dan tuntutan jabatan. Hal ini, di antaranya, tes tertulis, wawancara, psikologi, dan praktik dasar setelah lulus mengikuti kompetensi dasar. Ketiga, pengolahan hasil ujian, dilakukan oleh konsorsium atau tim ahli, bersifat terbuka. Penetapan kelulusan berdasarkan hasil olahan tim ahli dan diumumkan melalui website dan dapat diakses semua peserta. Tidak hanya itu, pengawasan atau pengamanan akan dibantu oleh pengawasan internal pemerintah yaitu pengawas internal instansi, BKPP (Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan), Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK, Polri, Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negera, Kemen PAN-RB (Deputi Waskun) dan pengawasan eksternal dari Konsorsium LSM.
Posted on: Sun, 01 Sep 2013 14:27:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015