Posted by Kahar S Kahar S. Cahyono Surat untuk 3 Menteri (Menko - TopicsExpress



          

Posted by Kahar S Kahar S. Cahyono Surat untuk 3 Menteri (Menko Perekonomian, Menperin, dan Menakertrans) Selamat malam, Pak Menteri. Kali ini saya serius, meminta kepada Anda mengundurkan diri sebagai Menteri. ... Berita berjudul ‘Hatta: Presiden tak ikut atur besaran gaji buruh’, menjadi bukti bahwa Anda memang sudah tidak layak menjadi menteri. Siapa yang pertamakali menghembuskan adanya Inpres tentang upah, Pak? Yang kemudian membuat buruh Indonesia marah dan bergerak serentak! Atau Anda takut buruh Indonesia membuktikan janjinya? Kalau boleh jujur, sebenarnya kalian sendiri yang telah memprovokasi kami untuk melakukan aksi-aksi ini. Tentu Anda mendengar, hari ini, ribuan buruh di Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa. Mereka juga memastikan untuk menjadi bagian dari kaum buruh yang melawan Inpres terkait upah murah itu. Sehari sebelumnya, ribuan buruh juga mengepung Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Beberapa waktu yang lalu, puluhan ribu buruh di Jabodetabek juga bergerak. Meminta upah tahun 2014 naik 50%. Tidak berhenti sampai disini. Buruh di daerah lain, juga memastikan akan turun kejalan. Tidak terima jika kenaikan upah hanya dikobarkan inflansi plus 5 atau 10 persen, sebagaimana yang disebut-sebut sudah tercantum didalam Inpres. Puncaknya, kaum buruh akan melakukan mogok nasional, melumpuhkan perekonomian bangsa ini. Ancaman ini bukan sekedar gertak sambal, Pak Menteri. Kepercayaan diri kaum buruh semakin tumbuh. Lihat saja, aksi berantai yang terjadi di tiap-tiap daerah. Mereka berlomba untuk mengerahkan massa dengan jumlah terbesar. Mogok nasional, serentak diseluruh wilayah, hanya tinggal menunggu waktu, jika penguasa dan pengusaha tak segera tanggap. Dalam situasi yang sudah sedemikian panas, tiba-tiba Anda membuat lelucon baru. Berikut kutipan berita yang saya baca di merdeka. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait instruksi presiden yang disebut-sebut bakal mengatur soal besaran UMP. Hatta menegaskan bahwa UMP sudah dibahas melalui menteri tenaga kerja dan menteri perindustrian. Namun, pembahasan tersebut tidak dimasukkan ke dalam instruksi presiden. “Saya jelaskan sekali lagi ya, semua memahami bahwa tidak betul presiden menandatangani inpres yang menyangkut mengatur tentang besaran upah,” tegas Hatta usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). Menurutnya, presiden hanya menyampaikan kepada pejabat pemerintahan agar penyesuaian upah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu pula, penetapannya harus sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah. “Presiden tentu harus memperhatikan kondisi perekonomian kita agar para buruh kita tetap mendapatkan kenaikan, namun juga memperhatikan usaha agar tidak mengalami dalam situasi seperti itu. Jadi itulah kira-kira,” tandasnya. *** Kok saya menangkap kesan, jika Anda menyalahkan Menperin, ya Pak? Sebagai Menteri Koordinator, sikap Anda sangat tidak etis. Layak jika Anda mengundurkan diri, sebagai pertanggungjawaban moral atas gejolak kaum buruh yang terjadi belakangan ini. Saya tidak sedang membela Memperin MS Hidayat, karena dia pun harus mundur. Alih-alih memperbaiki industri negeri ini agar memiliki daya saing, justru yang dikerjakan sibuk bagaimana memiskinkan kami dengan upah murah. Jangan-jangan, menteri kita ini sudah tersendara oleh Pengusaha? Sehingga seorang MS Hidayat bisa mengatakan seperti yang diberitakan ini: Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa Presiden segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta produktivitas pekerja. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres tersebut nantinya akan digunakan seluruh pejabat pemerintahan di berbagai daerah untuk menentukan kenaikan UMP di daerahnya masing-masing. Pada Oktober nanti, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit dengan para pengusaha dan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP tersebut. “Iya. Itu kan melalui inpres. Itu hanya memberi pedoman. Tapi, lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8). Hidayat menyebutkan, inpres akan dikeluarkan pada pekan ini. Inpres UMP juga merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah akhir pekan lalu. “Iya. Semua Peraturan Menteri, Presiden, disiapkan minggu ini untuk implementasi kebijakan kita,” pungkas dia. *** Bukan hanya Menperin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga pernah mengatakan hal yang sama: Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Aturan tersebut akan dibuat ke dalam Instruksi Presiden (Inpres). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Inpres tersebut nantinya akan direkomendasikan dari gubernur ke dewan pengupahan. Harapannya, kenaikan UMP tahun depan hingga mencapai 40 persen. “Jangan ada tambahan di atasnya lagi karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya ditambah. Akibatnya industri tidak kuat seperti tahun lalu kenaikan upah 40 persen,” ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8). Hatta menambahkan kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti lonjakan inflasi. Namun, akan tambahan yang ditujukan hanya untuk industri padat karya. “Tetap saja harus naik inflasi plus, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Padat karya tetap inflasi plus. Plusnya ini separuh dari industri yang umum. Plusnya berapa? 5-10 persen. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis,” tegas dia. Mantan menteri perhubungan ini mengaku, setiap tahun memang ada kenaikan UMP yang harus selalu di atas inflasi. “Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” pungkas dia.. *** Dan belakangan Menakertrans ikut-ikutan juga: Pemerintah telah memutuskan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal sepuluh persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Formula itu akan dibakukan ke dalam instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8). Menurutnya, formula penaikan UMP tersebut sudah memerhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Selain itu, formula tersebut juga dinilai tidak memberatkan pengusaha. “Tidak berlebihan kepada dunia usaha, tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK,” ujar Muhaimin. Sebelumnya, ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elitos menolak rumusan penaikan UMP tahun depan berdasarkan realisasi inflasi ditambah sekian persen sesuai Komponen Hidup Layak (KHL). Soalnya, jika formula itu diterapkan, penaikan UMP maksimal hanya 20 persen. *** Pak Menteri, Jika benar itu yang terjadi, maka saya berpendapat Anda sedang memprovokasi kami dengan mengatakan soal Inpres yang mengatur upah itu. Jika ada Inpres, maka artinya presiden melanggar konstitusi karena ikut-ikutan mengatur upah. Belakangan Anda bilang, Inpres tidak ada dan Presiden tak ikut atur upah buruh, maka semakin terang-benderang jika memang ada skenario untuk membuat upah buruh menjadi murah. Jika demikian, Anda mundur saja sebagai menteri. Berarti Anda juga menjadi bagian yang mmeperkeruh suasana ini. Tak layak hal itu dilakukan oleh seorang Menteri. Dan kami akan tetap berjuang. Ini bukan soal ada atau tidaknya Inpres. Ini adalah soal keadilan. Tentang kemanusiaan. Dimana kenaikan 50 persen itu adalah hal yang wajar, dan sudah semestinya didapatkan oleh buruh Indonesia yang saat ini di upah lebih rendah ketimbang buruh di Thailand atau Malaysia. (Kascey)
Posted on: Sat, 14 Sep 2013 05:08:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015